Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap stabilitas sektor perbankan nasional setelah Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan.

Kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen diumumkan pada Selasa (9/6/2026).

>>> Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Biaya Dana Industri Pergadaian

Langkah ini diikuti dengan penyesuaian suku bunga Deposit Facility menjadi 4,50 persen dan Lending Facility menjadi 6,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penilaian dan koordinasi lintas sektor.

Pengawasan intensif difokuskan pada ketahanan industri keuangan domestik menghadapi tekanan depresiasi rupiah.

"Kita mencermati hal itu, kenaikan konteksnya di perbankan, ya kita melakukan assessment terus ya," ujar Friderica di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta.

Friderica yang akrab disapa Kiki menegaskan bahwa kondisi lembaga keuangan domestik masih aman. Namun, ketidakpastian geopolitik global seperti konflik di Timur Tengah tetap menjadi perhatian utama.

>>> Ekonom Ingatkan Potensi Kenaikan Suku Bunga KPR Efek BI Rate

"Sampai saat ini kita melihat bahwa kondisi sektor jasa keuangan kita masih terjaga. Tapi tentu saja kita tidak lengah dan terus mencermati berbagai perkembangan," jelasnya.

OJK mengapresiasi langkah BI yang dinilai penting untuk menyokong stabilitas nilai tukar rupiah di tengah gejolak pasar global.

Koordinasi antarlembaga melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat.

"Kami menghargai semua upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk menstabilkan rupiah.

>>> Bank Raya Cetak Laba Bersih Rp6,79 Miliar pada Kuartal I 2026

Kami bekerja sama dengan sangat erat bersama BI, Kemenkeu, dan LPS untuk mencermati situasi saat ini," pungkas Friderica.