Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen pada Selasa (9/6).

Keputusan ini diikuti dengan kenaikan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,5 persen dan Lending Facility sebesar 6,25 persen.

>>> Bank Raya Cetak Laba Bersih Rp6,79 Miliar pada Kuartal I 2026

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan langkah ini untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah gejolak global akibat perang di Timur Tengah.

Menanggapi kebijakan tersebut, Pengamat ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai kenaikan BI Rate hampir pasti mendorong suku bunga kredit bergerak naik.

Namun, transmisi kenaikan tidak selalu seketika dan tidak seragam antarbank.

Syafruddin menambahkan bahwa perbankan perlu mengkaji biaya dana, likuiditas, dan risiko debitur sebelum menaikkan bunga.

Nasabah KPR dengan skema bunga mengambang (floating rate) berisiko terdampak lebih cepat dibandingkan nasabah dengan bunga tetap (fixed rate).

>>> Cara Aktifkan SPayLater di Shopee 2026 dan Syarat Verifikasi

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet meminta masyarakat tidak panik.

Proses transmisi kebijakan moneter dari bank sentral ke sektor riil umumnya memerlukan waktu tiga hingga enam bulan.

Yusuf menjelaskan bahwa lonjakan cicilan dalam waktu dekat biasanya disebabkan oleh berakhirnya masa promo bunga tetap, bukan karena keputusan BI.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menegaskan transmisi kebijakan moneter ke bunga KPR tidak selalu instan dan seragam.

>>> Pemerintah dan DPR Sahkan Batas Usia Pensiun Baru dalam UU Polri

Perbankan nasional akan mempertimbangkan persaingan pasar dan likuiditas internal sebelum meneruskan kenaikan BI Rate ke sektor kredit properti.