Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rapat paripurna pada Selasa, 9 Juni 2026.

Keputusan ini diambil setelah DPR dan pemerintah menyepakati perubahan krusial terkait batas usia pensiun bagi seluruh jenjang kepangkatan anggota kepolisian.

>>> Mengenal Arsitektur Unik Lawang Sewu yang Dibangun Tanpa Semen

Ketentuan Baru Usia Pensiun

Aturan baru menetapkan usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira pertama hingga perwira tinggi dibatasi hingga 60 tahun.

Bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, masa pensiun 60 tahun tersebut bahkan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Ketentuan ini mengubah formula UU Polri lama yang menyamaratakan batas usia pensiun seluruh anggota pada umur 58 tahun tanpa memandang jenjang pangkat.

Dampak dari aturan baru ini membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang lahir pada 5 Mei 1969 berpotensi menjabat sekitar tiga tahun lagi hingga pensiun pada 2029.

Listyo Sigit, alumnus Akpol 1991 yang memimpin sejak era Presiden Joko Widodo hingga Presiden Prabowo Subianto, tercatat sebagai Kapolri terlama di era Reformasi dengan masa jabatan melewati 5 tahun 4 bulan.

>>> Rio Ngumoha Jadi Warisan Berharga Arne Slot di Liverpool

Pengesahan regulasi ini juga diwarnai apresiasi dari DPR terhadap kinerja kepemimpinan Korps Bhayangkara saat ini.

"Yang kami hormati Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo jarang-jarang beliau hadir di sini.

Salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa kita kasih tepuk tangan serta hadirin yang kami muliakan," kata Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, dalam laporan CNN Indonesia.

Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa proses penyusunan aturan ini telah melalui pembahasan intensif kepanitiaan dengan menjaring masukan dari belasan ahli serta berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa di 12 provinsi.

"Akhirnya setelah pembahasan insentif Panja menyelesaikan tugasnya," ujar Habiburokhman.

>>> PT Itama Ranoraya Tbk Catat Penjualan Rp1,1 Triliun pada 2025

Secara keseluruhan, pembaruan regulasi ini mencakup delapan substansi pokok termasuk penguatan fungsi pengawasan, jaminan netralitas pembinaan karier, hingga penataan fungsi Komisi Kepolisian Nasional.