DPR Sahkan UU Polri Baru, Batas Usia Pensiun Anggota Polisi Berubah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rapat paripurna pada Selasa, 9 Juni 2026.
Keputusan ini diambil setelah DPR dan pemerintah menyepakati perubahan krusial terkait batas usia pensiun bagi seluruh jenjang kepangkatan anggota kepolisian.
>>> Mengenal Arsitektur Unik Lawang Sewu yang Dibangun Tanpa Semen
Ketentuan Baru Usia Pensiun
Aturan baru menetapkan usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira pertama hingga perwira tinggi dibatasi hingga 60 tahun.
Bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, masa pensiun 60 tahun tersebut bahkan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Ketentuan ini mengubah formula UU Polri lama yang menyamaratakan batas usia pensiun seluruh anggota pada umur 58 tahun tanpa memandang jenjang pangkat.
Dampak dari aturan baru ini membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang lahir pada 5 Mei 1969 berpotensi menjabat sekitar tiga tahun lagi hingga pensiun pada 2029.
Listyo Sigit, alumnus Akpol 1991 yang memimpin sejak era Presiden Joko Widodo hingga Presiden Prabowo Subianto, tercatat sebagai Kapolri terlama di era Reformasi dengan masa jabatan melewati 5 tahun 4 bulan.
>>> Rio Ngumoha Jadi Warisan Berharga Arne Slot di Liverpool
Pengesahan regulasi ini juga diwarnai apresiasi dari DPR terhadap kinerja kepemimpinan Korps Bhayangkara saat ini.
"Yang kami hormati Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo jarang-jarang beliau hadir di sini.
Salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa kita kasih tepuk tangan serta hadirin yang kami muliakan," kata Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, dalam laporan CNN Indonesia.
Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa proses penyusunan aturan ini telah melalui pembahasan intensif kepanitiaan dengan menjaring masukan dari belasan ahli serta berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa di 12 provinsi.
"Akhirnya setelah pembahasan insentif Panja menyelesaikan tugasnya," ujar Habiburokhman.
>>> PT Itama Ranoraya Tbk Catat Penjualan Rp1,1 Triliun pada 2025
Secara keseluruhan, pembaruan regulasi ini mencakup delapan substansi pokok termasuk penguatan fungsi pengawasan, jaminan netralitas pembinaan karier, hingga penataan fungsi Komisi Kepolisian Nasional.
Update Terbaru
Cara agar Otak Menua dengan Sehat Menurut Ahli Neurologi, Bukan Diet
Jumat / 24-07-2026, 23:00 WIB
Piala AFF 2026: Pembuktian Nadeo Argawinata sebagai Kiper Utama Timnas Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Lee Min-ho Kembali Jadi Aktor Korea Terfavorit di Mata Penggemar Global
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Penumpang Alphard Penerobos Pelican Crossing HI Ternyata Anggota Polda Jabar
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Persija Hormati Sanksi KFA untuk Shin Tae Yong, Belum Ambil Sikap
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Hasil Piala AFF: Vietnam ke Puncak usai Bantai Timor Leste 7-0
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Speedboat Bawa 11 Wisatawan Asing Hilang Kontak di Perairan Gorontalo
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Fallout Co-Creator: Morrowind di Xbox Ubah Standar RPG Konsol
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Facebook Luncurkan Lencana 'Facebook Verified' Gratis untuk Lawan AI Palsu
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Game Freak Bawa Interaksi Anjing ke Level Baru di Beast of Reincarnation
Jumat / 24-07-2026, 22:44 WIB
Bos Amazon Games: Harga Konsol dan Steam Machine di Atas $1.000 Dorong Minat ke Cloud Gaming
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Video Promo Film Anime The Ribbon Hero Soroti Ikatan Pine dan Safir
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Jensen Huang Posting Pertama di X, Dukung Model AI Terbuka
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB







