Lembaga Sensor Film (LSF) mengungkapkan masih membahas pengaturan sensor konten di platform over-the-top (OTT) atau layanan video streaming dalam revisi Undang-Undang Perfilman.

Anggota LSF Gustav Aulia mengatakan pembahasan tersebut masih berlangsung di tingkat legislatif sehingga belum ada keputusan final terkait mekanisme pengawasan konten OTT.

>>> Kylian Mbappe Jadi Bintang Sampul EA Sports FC 27 Ultimate Edition

"Ini tentu masih dibahas dalam rancangan undang-undang revisi Undang-Undang perfilman," kata Gustav dalam sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM) di Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7).

"Kita lihat ke depannya tentu saja masih panjang diskusi dan juga pembahasan di tingkat legislatif, juga masih kita tunggu lagi seperti apa," lanjutnya.

Namun, Gustav mengatakan sejumlah platform OTT di Indonesia telah mengikuti mekanisme sensor yang dilakukan LSF.

"Beberapa OTT yang memang ada di Indonesia seperti Vidio, MaxStream, mereka patuh sebetulnya menyensorkan," kata Gustav.

Gustav mengatakan proses tersebut membuat platform mengetahui klasifikasi usia yang sesuai sebelum konten ditayangkan kepada publik. Ia berharap platform OTT lainnya juga menerapkan mekanisme serupa.

"Jadi sebagian dari karya produksi yang nasional, itu mereka menyensorkan. Misalnya di episode-episode yang awal untuk menentukan klasifikasi usianya," kata Gustav.

"Jadi mereka juga memiliki Surat Tanda Lulus Sensor, sekaligus mereka juga ingin tahu apakah yang sudah mereka buat filmnya tersebut cocok untuk usia berapa," lanjutnya.

"Kemudian penerapan berikutnya tentu saja kami berharap agar OTT yang lain juga mengikuti."

Usulan Co-Regulasi dari BPI

Sementara itu, Badan Perfilman Indonesia (BPI) mendorong agar pengawasan konten di platform OTT tidak sepenuhnya dilakukan pemerintah melalui LSF.

>>> Mediasi Hak Asuh Anak Ruben vs Sarwendah Berlanjut 6 Agustus