Ketua BPI Fauzan Zidni mengusulkan skema co-regulasi, yakni mekanisme yang melibatkan pemerintah dan industri dalam menentukan klasifikasi maupun pengawasan konten.

"Saya pikir co-regulasi bisa menjawab tantangan melindungi masyarakat juga tapi juga memberikan ruang kepada industri untuk berkembang dengan teknologi yang ada sekarang," kata Fauzan.

Usulan tersebut merujuk pada mekanisme yang telah diterapkan platform OTT internasional melalui sistem klasifikasi konten internal atau Standard and Practices (S&P) di masing-masing perusahaan.

"Jadi sebenarnya apa yang sudah OTT lakukan juga, secara OTT internasional ya, secara internal sudah melakukan hal yang dilakukan oleh LSF, cuma memang itu di internal perusahaannya masing-masing," kata Fauzan.

"Jadi sebenarnya industri sudah melakukan self-regulated yang mereka lakukan masing-masing."

Sebelumnya, pemerintah mengungkap tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman untuk memperjelas pengaturan filtrasi konten pada platform video streaming OTT atau video on demand (VoD).

Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi LSF RI Saptari Novia Stri mengatakan aturan yang berlaku saat ini belum secara tegas mengatur kewajiban sensor bagi layanan streaming digital.

Kondisi tersebut menyebabkan tidak semua penyelenggara OTT menyerahkan film atau kontennya untuk melalui proses sensor di LSF.

"Penjelasan di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 belum secara jelas mengatur OTT.

>>> Abdel Achrian Kini Lebih Ikhlas Kenang Mendiang Temon

Karena itu saat ini sedang dilakukan revisi undang-undang untuk memperjelas platform yang termasuk dalam kategori tersebut," ujar Novia seperti diberitakan Antara, 12 Juni 2026.