Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa revisi Undang-Undang tentang Jabatan Notaris (UU JN) akan mempercepat proses pemeriksaan akta otentik.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat, menanggapi keluhan korban pemalsuan akta, Raymond Nikodemus.

in1

>>> Roberto Martinez Soroti Masalah Emosi Timnas Portugal Usai Ditahan RD Kongo

Raymond melaporkan kasusnya ke Polrestabes Surabaya, namun mandek selama 15 bulan karena masih ditangani Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Surabaya.

Supratman menjelaskan bahwa penanganan laporan pemalsuan akta di Kementerian Hukum saat ini sudah lebih baik.

Namun, kendala muncul karena struktur Majelis Pengawas Notaris (MPN) tidak hanya terdiri dari jajaran Kemenkum, melainkan juga melibatkan organisasi profesi dan akademisi.

Ia meminta bantuan Ikatan Notaris Indonesia (INI) agar proses pemeriksaan kasus pemalsuan akta otentik berjalan lancar.

>>> OJK Proyeksikan 41 Perusahaan Asuransi Syariah Berdiri Mandiri

"Kami beri kesempatan kepada Ikatan Notaris Indonesia, yang menempatkan anggotanya menjadi Majelis Pengawas, atau pun tokoh lain, termasuk akademisi.

Kami berharap harus responsif," ujar Supratman.

Revisi UU Jabatan Notaris masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 yang diajukan DPR RI bersama Pemerintah.

>>> Timnas Spanyol Siap Ubah Lini Serang Hadapi Arab Saudi di Piala Dunia 2026

Langkah ini diambil setelah evaluasi komprehensif dan Focus Group Discussion (FGD) oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum untuk menilai efektivitas regulasi yang ada.