Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah resmi disahkan dipercaya membawa dampak positif bagi industri kripto.

Kebijakan ini memuat 17 pokok materi pengaturan yang berfokus pada perubahan, termasuk penguatan sektor keuangan digital.

in1

>>> Rockstar Games Buka Pemesanan GTA 6 Mulai 25 Juni 2026

Bittime, salah satu pedagang aset keuangan digital, menyambut baik perubahan regulasi ini. Langkah tersebut dipandang krusial dalam memperkokoh sektor keuangan domestik.

Penguatan regulasi diyakini mampu membuka ruang lebih luas bagi perkembangan inovasi produk aset digital di tanah air.

Regulasi yang adaptif juga dinilai bakal mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem tersebut.

Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn menjelaskan bahwa potensi industri aset digital di tingkat global kini bergerak jauh lebih luas dibandingkan perdagangan konvensional.

"Kami berharap revisi ini akan memperkuat fondasi industri aset digital di Indonesia.

Regulasi yang semakin jelas dan adaptif akan memberikan ruang bagi inovasi yang bertanggung jawab sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto," ujar Ryan dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Ryan menambahkan, kepastian hukum yang kokoh diharapkan mempermudah produk aset digital baru dalam memperoleh izin dari regulator.

Dengan begitu, masyarakat mempunyai opsi investasi yang semakin variatif di luar aset populer seperti Bitcoin.

Dokumen UU P2SK sendiri belum dibuka secara resmi kepada publik meskipun sudah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada 4 Juni 2026 lalu.

>>> NO SENSOR! Aduan Dugaan Video VCS Guru SD di Situbondo 2 Menit 31 Detik di DOOD, Awas UU ITE Mengancam

Kendati demikian, muatan baru di dalamnya dipastikan mencakup perluasan penguatan industri kripto.