Revisi UU P2SK Dinilai Perkuat Industri Kripto di Indonesia
Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah resmi disahkan dipercaya membawa dampak positif bagi industri kripto.
Kebijakan ini memuat 17 pokok materi pengaturan yang berfokus pada perubahan, termasuk penguatan sektor keuangan digital.
>>> Rockstar Games Buka Pemesanan GTA 6 Mulai 25 Juni 2026
Bittime, salah satu pedagang aset keuangan digital, menyambut baik perubahan regulasi ini. Langkah tersebut dipandang krusial dalam memperkokoh sektor keuangan domestik.
Penguatan regulasi diyakini mampu membuka ruang lebih luas bagi perkembangan inovasi produk aset digital di tanah air.
Regulasi yang adaptif juga dinilai bakal mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem tersebut.
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn menjelaskan bahwa potensi industri aset digital di tingkat global kini bergerak jauh lebih luas dibandingkan perdagangan konvensional.
"Kami berharap revisi ini akan memperkuat fondasi industri aset digital di Indonesia.
Regulasi yang semakin jelas dan adaptif akan memberikan ruang bagi inovasi yang bertanggung jawab sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto," ujar Ryan dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Ryan menambahkan, kepastian hukum yang kokoh diharapkan mempermudah produk aset digital baru dalam memperoleh izin dari regulator.
Dengan begitu, masyarakat mempunyai opsi investasi yang semakin variatif di luar aset populer seperti Bitcoin.
Dokumen UU P2SK sendiri belum dibuka secara resmi kepada publik meskipun sudah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada 4 Juni 2026 lalu.
Kendati demikian, muatan baru di dalamnya dipastikan mencakup perluasan penguatan industri kripto.
Update Terbaru
Madiva Putri Tertarik Ikuti Jejak Shandy Sjariff Jadi Model
Jumat / 19-06-2026, 12:42 WIB
Subsidi Energi APBN 2026 Berpotensi Bengkak Rp75 Triliun
Jumat / 19-06-2026, 12:42 WIB
BRI Perkuat Strategi Bank Transaksional untuk Jaga Pertumbuhan Dana Murah
Jumat / 19-06-2026, 12:42 WIB
Indomaret Pangkas Harga Sabun Mandi Cair dan Batang hingga 13 Mei 2026
Jumat / 19-06-2026, 12:41 WIB
Piala Dunia 2026: AS vs Australia Perebutan Puncak Grup D
Jumat / 19-06-2026, 12:41 WIB
Reza Rahadian Sutradarai Film Pangku yang Kini Tayang di Netflix
Jumat / 19-06-2026, 12:41 WIB
Ukur Kemampuan Bayar Cicilan KPR demi Stabilitas Keuangan Jangka Panjang
Jumat / 19-06-2026, 12:40 WIB
4 Hari Besar Nasional dan Internasional yang Diperingati Setiap 2 Mei
Jumat / 19-06-2026, 12:40 WIB
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Energi Nasional Merata Hingga Wilayah 3T
Jumat / 19-06-2026, 12:40 WIB
2 Tanda Awal Kerusakan Ginjal yang Sering Diabaikan
Jumat / 19-06-2026, 12:40 WIB
QS World University Rankings 2027: MIT Kembali Puncaki Daftar Kampus Terbaik Dunia
Jumat / 19-06-2026, 12:40 WIB
Suhu Arab Saudi Diprediksi Tembus 50 Derajat Celsius Akhir Pekan Ini
Jumat / 19-06-2026, 12:40 WIB
Afrika Selatan Tahan Imbang Ceko 1-1 di Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 12:38 WIB
Turki Hadapi Paraguay pada Laga Hidup-Mati Grup D Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 12:38 WIB






