NO SENSOR! Aduan Dugaan Video VCS Guru SD di Situbondo 2 Menit 31 Detik di DOOD, Awas UU ITE Mengancam

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo menerima aduan terkait dugaan keterlibatan seorang guru sekolah dasar berinisial HLS dalam kasus video panggilan video bermuatan seksual yang beredar di ruang digital.

in1

Perempuan berusia 36 tahun itu disebut mengajar di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Bungatan. Aduan disampaikan warga setelah beredarnya rekaman yang diduga menampilkan HLS saat melakukan video call sex (VCS) dengan seorang pria asal Madura yang bekerja di luar negeri.

Aduan Disampaikan Warga ke Dispendikbud

Seorang warga Kecamatan Panarukan yang akrab disapa Pepeng mengatakan dirinya telah menyampaikan laporan kepada Dispendikbud Situbondo terkait dugaan perilaku yang dinilai mencoreng profesi pendidik.

Menurut keterangan yang ia sampaikan, pria berinisial AA, 40, disebut mengenal HLS melalui siaran langsung di TikTok. Interaksi keduanya kemudian berlanjut melalui komunikasi pribadi hingga saling bertukar nomor telepon.

Pepeng menuturkan, berdasarkan pengakuan yang diterimanya dari AA, hubungan komunikasi tersebut berkembang hingga terjadi aktivitas seksual virtual.

Muncul Dugaan Pemerasan

Dalam keterangannya, Pepeng menyebut terdapat dugaan rekaman layar dibuat saat aktivitas VCS berlangsung. Rekaman itu kemudian diduga digunakan untuk menekan AA agar menyerahkan sejumlah uang.

AA disebut beberapa kali mengirim dana melalui rekening setelah menjalin komunikasi dengan HLS. Namun, kebenaran seluruh tudingan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

"Ini pengakuan dari AA kepada saya. Benar atau tidaknya tentu perlu dikonfirmasi juga kepada yang bersangkutan," ujar Pepeng.

Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada aktivitas komunikasi pribadi kedua pihak, melainkan dugaan tindakan pemerasan yang disebut terjadi setelahnya.

Berharap Ada Tindak Lanjut

Pepeng mengaku telah memastikan status HLS sebagai guru aktif sebelum menyampaikan aduan. Karena itu, ia berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Saat ini dirinya memilih menempuh jalur pengaduan administratif dan belum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

"Saya hanya menyampaikan aduan kepada Dispendikbud. Untuk langkah berikutnya menjadi kewenangan instansi terkait," katanya.

Dispendikbud Belum Memberikan Keterangan

Hingga berita ini disusun, Kepala Dispendikbud Kabupaten Situbondo Sopan Efendi belum memberikan tanggapan.

Saat didatangi ke kantor, yang bersangkutan disebut sedang mengikuti rapat daring. Upaya konfirmasi melalui sambungan WhatsApp juga belum memperoleh respons.