NO SENSOR! Aduan Dugaan Video VCS Guru SD di Situbondo 2 Menit 31 Detik di DOOD, Awas UU ITE Mengancam
NO SENSOR! Aduan Dugaan Video VCS Guru SD di Situbondo 2 Menit 31 Detik di DOOD, Awas UU ITE Mengancam
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo menerima aduan terkait dugaan keterlibatan seorang guru sekolah dasar berinisial HLS dalam kasus video panggilan video bermuatan seksual yang beredar di ruang digital.
Perempuan berusia 36 tahun itu disebut mengajar di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Bungatan. Aduan disampaikan warga setelah beredarnya rekaman yang diduga menampilkan HLS saat melakukan video call sex (VCS) dengan seorang pria asal Madura yang bekerja di luar negeri.
Aduan Disampaikan Warga ke Dispendikbud
Seorang warga Kecamatan Panarukan yang akrab disapa Pepeng mengatakan dirinya telah menyampaikan laporan kepada Dispendikbud Situbondo terkait dugaan perilaku yang dinilai mencoreng profesi pendidik.
Menurut keterangan yang ia sampaikan, pria berinisial AA, 40, disebut mengenal HLS melalui siaran langsung di TikTok. Interaksi keduanya kemudian berlanjut melalui komunikasi pribadi hingga saling bertukar nomor telepon.
Pepeng menuturkan, berdasarkan pengakuan yang diterimanya dari AA, hubungan komunikasi tersebut berkembang hingga terjadi aktivitas seksual virtual.
Muncul Dugaan Pemerasan
Dalam keterangannya, Pepeng menyebut terdapat dugaan rekaman layar dibuat saat aktivitas VCS berlangsung. Rekaman itu kemudian diduga digunakan untuk menekan AA agar menyerahkan sejumlah uang.
AA disebut beberapa kali mengirim dana melalui rekening setelah menjalin komunikasi dengan HLS. Namun, kebenaran seluruh tudingan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
"Ini pengakuan dari AA kepada saya. Benar atau tidaknya tentu perlu dikonfirmasi juga kepada yang bersangkutan," ujar Pepeng.
Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada aktivitas komunikasi pribadi kedua pihak, melainkan dugaan tindakan pemerasan yang disebut terjadi setelahnya.
Berharap Ada Tindak Lanjut
Pepeng mengaku telah memastikan status HLS sebagai guru aktif sebelum menyampaikan aduan. Karena itu, ia berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Saat ini dirinya memilih menempuh jalur pengaduan administratif dan belum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Saya hanya menyampaikan aduan kepada Dispendikbud. Untuk langkah berikutnya menjadi kewenangan instansi terkait," katanya.
Dispendikbud Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini disusun, Kepala Dispendikbud Kabupaten Situbondo Sopan Efendi belum memberikan tanggapan.
Saat didatangi ke kantor, yang bersangkutan disebut sedang mengikuti rapat daring. Upaya konfirmasi melalui sambungan WhatsApp juga belum memperoleh respons.
Update Terbaru
Antam Turunkan Harga Emas Batangan Jadi Rp2.673.000 per Gram
Jumat / 19-06-2026, 12:36 WIB
Subsidi Energi APBN 2026 Berisiko Melonjak Rp50-75 Triliun
Jumat / 19-06-2026, 12:36 WIB
Guru Besar IPB University Ungkap Alasan Nyamuk Suka Golongan Darah O
Jumat / 19-06-2026, 12:36 WIB
AC Milan Resmi Aktifkan Kontra-Opsi, Francesco Camarda Kembali ke San Siro
Jumat / 19-06-2026, 12:34 WIB
Aturan Jeda Minum Piala Dunia 2026 Soroti Pentingnya Hidrasi Pemain
Jumat / 19-06-2026, 12:34 WIB
Ducati vs Aprilia: Persaingan Memanas Jelang MotoGP Ceko 2026
Jumat / 19-06-2026, 12:34 WIB
BI Naikkan Suku Bunga Acuan ke 5,75%, Perbankan Bersiap Hadapi Likuiditas Ketat
Jumat / 19-06-2026, 12:33 WIB
Fitur Instagram yang Kirim Notifikasi Saat Screenshot DM
Jumat / 19-06-2026, 12:33 WIB
Misteri Terpecahkan: Burung Perkici Muka Biru Ditemukan Kembali
Jumat / 19-06-2026, 12:33 WIB
Akasha Wira Bangun Pabrik Gummy Rp46,2 Miliar, Target Operasi Kuartal III-2026
Jumat / 19-06-2026, 12:32 WIB
AdHoc Studio Rilis DLC HR Violation untuk Atasi Sensor Dispatch di Nintendo Switch
Jumat / 19-06-2026, 12:32 WIB
Cara Menghitung Premi Asuransi Kesehatan Non-BPJS Berdasarkan Risiko
Jumat / 19-06-2026, 12:32 WIB
Pemerintah Renovasi 127 Madrasah di Jawa Barat, Menko AHY Tinjau Progres
Jumat / 19-06-2026, 12:32 WIB
Pemprov DKI Sederhanakan Perizinan Produksi Film Lewat Layanan One Stop
Jumat / 19-06-2026, 12:32 WIB






