Polres Metro Jakarta Selatan terus mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Rien Wartia Trigina alias Erin dengan mantan asisten rumah tangganya, Herawati.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menyampaikan perkembangan penyelidikan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi.

in1

>>> Rupiah Melemah ke Rp17.860 per Dolar AS pada Perdagangan Kamis

"Sudah ada didengar keterangan empat saksi, kemudian penyidik masih akan menunggu keterangan saksi dua saksi lagi rencana kemudian," kata AKP Joko Adi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Pihak kepolisian juga mengklarifikasi isu pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh salah satu saksi. AKP Joko Adi menegaskan tidak ada pencabutan laporan secara total.

"Terus kemudian tadi ada saksi yang katanya mencabut laporan, saya pikir tidak mencabut laporan, cuma ada sedikit keterangan yang diubah," jelasnya.

>>> Pemerintah Tunda Insentif Kendaraan Listrik hingga Bulan Depan

Langkah selanjutnya adalah gelar perkara. Melalui mekanisme ini, penyidik akan meninjau apakah unsur pidana terpenuhi berdasarkan bukti dan keterangan yang ada.

"Setelah tahapan ini, tentunya penyidik tadi koordinasi saya, rencana akan segera dilakukan gelar perkara untuk tindak lanjut berikutnya," ujar AKP Joko Adi.

Kasus ini bermula ketika Erin melaporkan Herawati ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

>>> Messi Cetak Hattrick dan Pecahkan Rekor Piala Dunia 2026

Konflik semakin memanas setelah pihak ART memberikan pembelaan dan mengklaim adanya perlakuan tidak menyenangkan selama bekerja.