Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026).

Keduanya tiba di RS Polri sekitar pukul 17.55 WIB dan langsung menuju ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

in1

>>> Alumni Jagoan Digital Banyuwangi Raih Juara 3 Dunia dalam Kompetisi Satelit Mini

Mereka datang dengan pengawalan ketat dari Polda Metro Jakarta.

Roy Suryo datang mengenakan celana pendek bernuansa abu-abu hitam dengan kaos pendek biru putih. Ia turun dari mobil tahanan sambil mengangkat dan mengepalkan tangan seraya mengatakan "siap".

Tak lama kemudian, Dokter Tifa turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan oranye.

Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mengatakan bahwa Roy Suryo sebenarnya merasa tidak perlu diperiksa. "Mereka diperiksa padahal Mas Roy sendiri mengatakan dia tidak merasa perlu diperiksa.

>>> Belanja Pemerintah ke UMK Capai Rp113,84 Triliun hingga Juni 2026

Pokoknya dibikin suratnya," kata Refly di RS Polri Kramat Jati.

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Proses penangkapan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo disebut terjadi pada dini hari setelah yang bersangkutan menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan itu dilakukan secara mendadak saat Roy Suryo baru saja menyelesaikan ibadah shalat Subuh.

>>> Prabowo Perkuat Dukungan Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN

Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menjelaskan bahwa Dokter Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.