Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kenaikan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 100 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen berpotensi menahan laju penurunan suku bunga kredit yang sebelumnya terjadi sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam jangka pendek perbankan kemungkinan akan lebih selektif dalam menurunkan suku bunga kredit karena adanya peningkatan biaya dana.

in1

>>> Banjir di Boalemo Surut, Tinggalkan Tumpukan Sampah di Pemukiman

"Bank akan melakukannya secara terukur dan selektif, dengan tetap menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan pertumbuhan kredit," kata Dian saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan, hal ini penting agar fungsi intermediasi tetap berjalan optimal di tengah kebutuhan pembiayaan yang masih cukup tinggi, serta untuk mempertahankan kualitas kredit.

Meski demikian, transmisi ke suku bunga kredit umumnya berlangsung lebih lambat dibandingkan suku bunga simpanan, karena mempertimbangkan faktor persaingan, kualitas kredit, serta upaya menjaga pertumbuhan intermediasi.

"Oleh karena itu, suku bunga kredit diperkirakan cenderung stabil dengan kecenderungan kenaikan yang terbatas," ujar Dian.

Dian menjelaskan, kenaikan BI-Rate sebesar 100 bps pada umumnya akan direspons perbankan melalui penyesuaian suku bunga kredit maupun simpanan.

Secara historis, hal ini merupakan mekanisme pasar yang wajar.

Bank akan menyesuaikan pricing sejalan dengan struktur cost of fund dan kondisi likuiditas masing-masing.

"Dengan demikian, besaran dan kecepatan penyesuaian suku bunga tidak selalu bersifat langsung maupun seragam pada seluruh bank," kata Dian.

Perbankan tetap mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain kondisi likuiditas internal, struktur dana pihak ketiga (DPK), tingkat persaingan, loyalitas nasabah, serta kemampuan dan profil risiko debitur.