Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha PT Gadai Sakti Jakarta dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor S-43/PL. 02/2026 per 7 Mei 2026, dan diumumkan pada Jumat (19/6/2026).

in1

>>> MSCI Soroti Hambatan Struktural Pasar Modal Indonesia, Transparansi Dinilai Memburuk

Dengan izin baru ini, jumlah pelaku usaha pergadaian swasta berizin nasional bertambah setelah sebelumnya PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Makassar juga mendapatkan izin serupa.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan bahwa persetujuan diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Ekspansi wilayah ini memungkinkan kedua perusahaan beroperasi di seluruh Indonesia dengan kewajiban mematuhi aturan tata kelola yang baik.

>>> Veda Ega Peringkat ke-15 pada Latihan Moto3 GP Ceko

Kebijakan ini diharapkan memperluas jangkauan layanan legal serta meningkatkan kapasitas usaha di berbagai daerah.

Agus menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Berdasarkan data OJK, penyaluran pembiayaan industri pergadaian tumbuh 56,80 persen secara tahunan menjadi Rp 157,20 triliun per April 2026.

>>> IHSG Menguat 3,76% dalam Sepekan, Ditutup di Level 6.177

Sektor ini didominasi oleh produk gadai yang mencakup nilai Rp 132,29 triliun atau setara 84,15 persen dari total pembiayaan.