OJK Perluas Izin Usaha PT Gadai Sakti Jakarta ke Tingkat Nasional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha PT Gadai Sakti Jakarta dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor S-43/PL. 02/2026 per 7 Mei 2026, dan diumumkan pada Jumat (19/6/2026).
>>> MSCI Soroti Hambatan Struktural Pasar Modal Indonesia, Transparansi Dinilai Memburuk
Dengan izin baru ini, jumlah pelaku usaha pergadaian swasta berizin nasional bertambah setelah sebelumnya PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Makassar juga mendapatkan izin serupa.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan bahwa persetujuan diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Ekspansi wilayah ini memungkinkan kedua perusahaan beroperasi di seluruh Indonesia dengan kewajiban mematuhi aturan tata kelola yang baik.
>>> Veda Ega Peringkat ke-15 pada Latihan Moto3 GP Ceko
Kebijakan ini diharapkan memperluas jangkauan layanan legal serta meningkatkan kapasitas usaha di berbagai daerah.
Agus menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
Berdasarkan data OJK, penyaluran pembiayaan industri pergadaian tumbuh 56,80 persen secara tahunan menjadi Rp 157,20 triliun per April 2026.
>>> IHSG Menguat 3,76% dalam Sepekan, Ditutup di Level 6.177
Sektor ini didominasi oleh produk gadai yang mencakup nilai Rp 132,29 triliun atau setara 84,15 persen dari total pembiayaan.
Update Terbaru
Pemkab Bandung Siapkan Raperda untuk Perkuat Layanan Kesehatan
Minggu / 21-06-2026, 15:26 WIB
Pecco Menang Sprint Race MotoGP Ceko tapi Masih Belum Nyaman dengan Motor
Minggu / 21-06-2026, 15:24 WIB
Komdis PSSI Denda Persija, Persib, dan Persebaya Ratusan Juta
Minggu / 21-06-2026, 15:24 WIB
Persija dan Persib Kena Denda Ratusan Juta Akibat Ulah Suporter
Minggu / 21-06-2026, 15:21 WIB
Aprilia Tak Ajukan Banding, Bezzecchi Dipastikan Absen di MotoGP Ceko
Minggu / 21-06-2026, 15:21 WIB
Pratinjau Selandia Baru vs Mesir: Dua Tim Cari Kemenangan Perdana
Minggu / 21-06-2026, 15:20 WIB
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
Minggu / 21-06-2026, 15:16 WIB
Ekonom CELIOS: Efisiensi Anggaran Tebang Pilih, Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul
Minggu / 21-06-2026, 15:16 WIB
PT Esa Medika Mandiri Siap IPO, Target Dana Rp269 Miliar untuk Ekspansi
Minggu / 21-06-2026, 15:16 WIB
Samsung Resmi Rilis One UI 8.5, Ini Daftar Galaxy S, A, Z Fold, dan Tab yang Kebagian Pembaruan
Minggu / 21-06-2026, 15:12 WIB
3 Rekomendasi Sepatu Lari Brodo untuk Pemula hingga Profesional
Minggu / 21-06-2026, 15:12 WIB
Dokter Spesialis Kulit Sarankan Cuci Bra Rutin demi Jaga Kesehatan Kulit
Minggu / 21-06-2026, 15:12 WIB
6 Negara Ini Pernah Jadi Bagian Indonesia, Begini Nasibnya Kini
Minggu / 21-06-2026, 15:11 WIB
Spanyol Diyakini Lolos Fase Grup Piala Dunia 2026 Meski Start Kurang Mulus
Minggu / 21-06-2026, 15:11 WIB






