Kepemilikan asuransi menjadi bagian penting dalam perencanaan keuangan masa depan. Selain asuransi konvensional, masyarakat juga dapat memilih asuransi syariah yang menjunjung tinggi prinsip kebersamaan.

Asuransi syariah mengutamakan nilai tolong-menolong (ta'awun) dan saling berbagi risiko (risk sharing). Konsep ini berbeda mendasar dengan sistem asuransi konvensional.

>>> Harga Emas Antam Stagnan di Level Rp 2.729.000 per Gram pada 16 Juni 2026

"Asuransi syariah tidak sekadar memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menumbuhkan semangat kebersamaan dan keadilan di antara peserta," ujar Bambang Haryanto, VP Sharia Business Development & Sales PT Sompo Insurance Indonesia, Senin (24/11/2025).

Landasan hukum asuransi syariah di Indonesia mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 21 Tahun 2021.

Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Perjanjian dalam sistem syariah dirancang untuk saling melindungi aset dan menghadapi risiko secara bersama. Perusahaan asuransi bertugas mengelola risiko tersebut sesuai koridor hukum Islam.

Operasional asuransi syariah harus bebas dari unsur yang melanggar syariat, seperti maysir (perjudian), gharar (ketidakjelasan), dan riba (pengambilan keuntungan yang bukan haknya).

Pada asuransi konvensional, transaksi menggunakan akad jual beli risiko. Peserta menyerahkan risikonya kepada perusahaan untuk ditanggung sepenuhnya.

Berbeda dengan sistem syariah yang memakai akad ta'awun untuk saling membantu saat musibah. Risiko tidak diperjualbelikan, melainkan dibagi rata ke seluruh anggota.

Prinsip pembagian risiko dimulai saat pemegang polis menyetorkan kontribusi atau premi berkala. Dana tersebut dialokasikan ke dalam kantong bersama yang dikelola secara amanah.

>>> Promo JSM Tip Top 25 April 2026: Diskon Pangan dan Kebutuhan Rumah Tangga