Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian paling lambat akhir 2026.

Kewajiban ini diatur dalam Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023.

>>> Ditjen Pajak Temukan 93.260 Wajib Pajak UMKM Lakukan Pemisahan Perusahaan

Data OJK per 22 Mei 2026 menunjukkan terdapat 10 perusahaan dalam proses spin off dengan mendirikan perusahaan baru.

Sementara itu, 3 perusahaan memilih mengalihkan portofolio.

Hingga periode yang sama, sudah ada 3 perusahaan yang merampungkan spin off lewat pendirian perusahaan baru. Sebanyak 7 perusahaan lainnya memilih pengalihan portofolio.

Selain itu, 41 perusahaan telah menyerahkan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

>>> Prabowo Targetkan Modernisasi 400 Rumah Sakit di Seluruh Indonesia

Dari jumlah tersebut, 26 perusahaan memantapkan diri untuk mendirikan perusahaan baru, sementara 15 perusahaan sisanya memilih mengalihkan portofolio kepesertaan ke perusahaan lain.

Alasan Memilih Pendirian Perusahaan Baru

Faktor besarnya pangsa pasar syariah di Indonesia menjadi alasan utama pemilihan skema pendirian perusahaan baru. Kebutuhan otoritas yang kuat dalam keputusan strategis juga turut mendorong opsi ini.

Basuki dari Kontan mengatakan, perusahaan yang menjadi entitas baru saat ini sudah terlibat dalam persaingan bisnis. Hal ini menunjukkan bahwa pendirian perusahaan baru dianggap lebih kompetitif.

Salah satu pelaku industri, JMA Syariah, membukukan aset Rp 404,89 miliar dengan kontribusi gabungan Rp 109,15 miliar dan laba setelah pajak Rp 3,35 miliar per April 2026.

>>> Prabowo Jawab Kritik Lawatan Luar Negeri di Munas HIPMI

Kinerja ini menjadi contoh potensi pasar syariah yang besar.