Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada industri perasuransian.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dengan batas waktu pelaksanaan paling lambat akhir tahun 2026.

>>> Kementan Usulkan Tambahan Anggaran Rp22,43 Triliun untuk Tahun 2027

Hingga 22 Mei 2026, OJK mencatat ada 10 perusahaan asuransi yang sedang memproses spin off melalui pendirian perusahaan baru.

Selain itu, tiga perusahaan lain memilih jalur pemisahan dengan mengalihkan portofolio kepesertaan ke perusahaan yang sudah berdiri.

Optimisme Industri terhadap Asuransi Syariah

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengungkapkan beberapa faktor pendorong yang membuat pelaku industri lebih memilih mendirikan korporasi baru.

Ketua Umum AASI Fauzi Arfan menyatakan bahwa banyak perusahaan yakin terhadap prospek jangka panjang pasar asuransi syariah di Indonesia yang masih sangat besar.

"Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, tingkat penetrasi asuransi syariah yang masih relatif rendah, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap layanan keuangan syariah, peluang pertumbuhan industri ke depan masih terbuka sangat lebar," ujarnya kepada Kontan, Rabu (10/6).

Fauzi menambahkan bahwa spin off tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga momentum untuk memperkuat fokus bisnis syariah.

Pelaku usaha yang memilih mendirikan entitas baru dinilai telah mempersiapkan visi dan arah pengembangan bisnis yang matang, termasuk penentuan segmen pasar, jalur distribusi, inovasi produk, hingga rencana peningkatan daya saing.

Keberadaan sebagai entitas syariah mandiri juga memberikan keleluasaan bagi manajemen dalam menyusun strategi yang sesuai dengan karakteristik konsumen syariah.

>>> Pemprov DKI Gelar Bursa Kerja Gratis di Kepulauan Seribu