"Strateginya, antara lain melalui penguatan tenaga pemasar syariah, pengembangan komunitas dan ekosistem syariah, perluasan kemitraan strategis, serta penyediaan solusi perlindungan yang semakin relevan bagi masyarakat," tuturnya.

Secara umum, AASI menilai keputusan mendirikan perusahaan baru merefleksikan optimisme sektor terhadap masa depan asuransi syariah di Indonesia.

Upaya ini juga menunjukkan komitmen dalam menyediakan layanan perlindungan berkualitas dan bernilai tambah bagi pemegang saham serta masyarakat.

Data OJK per 22 Mei 2026 menunjukkan tiga perusahaan telah merampungkan proses pemisahan dengan mendirikan entitas baru. Sementara itu, tujuh perusahaan tercatat menyelesaikan pemisahan lewat pengalihan portofolio.

Otoritas juga mendata sebanyak 41 perusahaan telah menyerahkan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Dari jumlah tersebut, 26 perusahaan berencana mendirikan korporasi baru, sedangkan 15 perusahaan memilih opsi pengalihan portofolio.

Tujuan utama dari kewajiban pemisahan ini adalah mendorong pertumbuhan sektor perasuransian syariah nasional.

>>> Bank Indonesia Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2027 Melaju Lebih Baik

OJK berharap kebijakan ini mampu mendongkrak angka penetrasi asuransi syariah di tengah besarnya potensi pasar Indonesia.