"Sebagian dari kontribusi dimasukkan dalam dana tabarru' atau dana bersama yang dikelola perusahaan asuransi untuk membantu peserta yang mengalami musibah," jelas Bambang.

Aset dalam dana tabarru' tetap milik para peserta secara kolektif, bukan aset perusahaan. Ketika ada anggota yang tertimpa kemalangan, dana ini dicairkan untuk santunan.

Manfaat perlindungan ini tidak terbatas bagi umat muslim, tetapi terbuka untuk masyarakat luas. Sistem yang transparan membuat produk ini dapat diakses siapa saja.

"Umat non-muslim diperkenankan menjadi peserta asuransi syariah karena nilai-nilai yang dibawanya bersifat universal, seperti keadilan, tolong-menolong, dan transparan," imbuh Bambang.

Kebutuhan proteksi finansial perlu dipertimbangkan saat seseorang memiliki tanggung jawab besar atau aset berharga. Hal ini berlaku bagi yang sudah bekerja, berkeluarga, atau mengelola usaha.

Calon peserta disarankan memahami kebutuhan proteksi diri atau tempat usaha sebelum membeli polis. Jumlah kontribusi harus disesuaikan dengan kapasitas anggaran.

Rekam jejak perusahaan asuransi dan kesesuaian produk dengan prinsip syariah menjadi poin penting yang wajib diperiksa. Nasabah harus mencermati cakupan manfaat serta batasan klaim dalam perjanjian.

>>> FIFA Terapkan Jeda Minum Resmi Tiga Menit di Piala Dunia 2026

Evaluasi polis asuransi perlu dilakukan rutin setiap tahun agar manfaatnya tetap relevan. Detail hak dan kewajiban sebagai pemegang polis harus dibaca teliti untuk menghindari kesalahpahaman.