Kepolisian bakal bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Kedutaan Besar Amerika Serikat hingga Singapura untuk mengecek keaslian uang dolar yang disita dalam tiga perkara korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, uang yang akan diuji meliputi dolar AS, dolar Singapura, rupiah, dan emas batangan.

>>> 7 Ciri-ciri Orang yang Berpotensi Jadi Pemimpin di Masa Depan

"Ini ada uang US Dollar, Singapore Dollar, rupiah, termasuk emas batangan.

Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," ujar Budi kepada wartawan, Senin (13/7).

Namun, Budi belum membeberkan kapan proses pengecekan keaslian dolar tersebut akan dilakukan oleh penyidik.

Pengecekan Emas Batangan

Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan pengecekan kadar emas batangan seberat 74 kg yang disita dalam perkara ini.

Polisi menggandeng PT Pegadaian (Persero) dalam proses tersebut.

"Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada, pada hari ini terkait tentang barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau dengan disetarakan dengan 74 kilogram," tutur Budi.

>>> Argentina Pernah Jadi Tempat Sembunyi Tokoh Nazi, Kini Sahabat Israel

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Totok menjelaskan selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti.

Sebagai tindak lanjut, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf akan menyerahkan semua barang bukti terkait perkara ini ke Kejagung.

>>> Kejagung: Eks Jampidsus Febrie Tak Lagi Dapat Pengamanan TNI

"Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (13/7).