Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak lagi mendapatkan pengamanan dari TNI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pengamanan TNI melekat karena jabatan. Setelah tidak menjabat, pengamanan tersebut dicabut.

>>> Kylian Mbappe, Si Tajam yang Tumpul di Semifinal Piala Dunia

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas menyatakan prajurit yang sebelumnya melekat pada Febrie sudah ditarik mundur. Ia menegaskan tidak ada pengamanan melekat lagi.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan perkara dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Don diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.

>>> Kaesang Pegang Saham Minoritas PT PMMP Bukan Pengendali, Apa Bedanya?

Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan dengan Kejagung. Selama penyidikan, polisi memeriksa 15 saksi dan dua ahli.

>>> Jaecoo J5 Kembali Jadi Mobil Listrik Terlaris Juni 2026

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Febrie di Sentul, Bogor. Dari penggeledahan, ditemukan uang dan emas batangan seberat 74 kilogram yang nilainya ditaksir mencapai Rp476 miliar.