Proses perizinan seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Penyidik menduga praktik pungutan dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan untuk mempercepat maupun memperlambat proses penerbitan izin, dengan nilai setoran yang bervariasi.

Penyidikan kasus ini dimulai pada April 2026.

Saat itu penyidik Kejati Jatim melakukan serangkaian tindakan, termasuk menggeledah Kantor Dinas ESDM Jawa Timur di Jalan Tidar, Surabaya, sebelum akhirnya menetapkan ketiga tersangka.

Pascapenetapan tersangka, belasan pegawai Dinas ESDM Jawa Timur juga menyerahkan sejumlah uang dan harta benda kepada penyidik.

Kejati menduga aset tersebut berasal dari dana hasil tindak pidana korupsi yang diterima dari salah satu tersangka.

>>> Eks Menag Yaqut Harap Kebenaran Terungkap Jelang P21

Ketiga tersangka dijerat Pasal 606 KUHP Baru atau Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.