Dalam pandangannya, sangat sulit menerima logika bahwa dana dalam jumlah fantastis disimpan dalam bentuk uang tunai dan emas di sebuah rumah pribadi apabila benar berasal dari yayasan.

Ia juga menegaskan penyidik tentu tidak sembarangan melakukan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Saat ini, Don Ritto maupun Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka sehingga setiap barang bukti yang disita diyakini telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya, Handika mengatakan uang sekitar Rp476 miliar serta emas 74 kilogram itu berasal dari sejumlah pihak yang secara sah menyerahkan aset kepada yayasan.

Namun, ia belum bersedia membuka identitas para pihak tersebut dengan alasan keamanan dan menghormati proses hukum.

Adapun Don Ritto menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pasokan batu bara, Asabri dan Krakatau Steel.

Sementara itu, Febrie Adriansyah dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Tipikor serta Undang-Undang TPPU.

>>> Pertamina Optimalkan Pasokan, Antrean BBM di Medan Berangsur Terurai

Hingga kini, proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung.