>>> Sinopsis Skyfall: Misi James Bond Menghadapi Musuh dari Masa Lalu

Transaksi berbasis uang kartal dinilai sulit dilacak sehingga berisiko dimanfaatkan untuk praktik politik uang maupun penyisipan dana yang berasal dari tindak pidana.

Karena itu, lembaga tersebut kembali mendorong penguatan transparansi pembiayaan politik melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK).

Menurut KPK, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi.

Perbaikan tata kelola pembiayaan politik harus dimulai sejak tahapan kampanye agar potensi penyalahgunaan kewenangan setelah pemilu dapat ditekan.

Pandangan tersebut didasarkan pada berbagai perkara korupsi yang pernah ditangani KPK.

Dalam sejumlah kasus, tingginya biaya politik diduga mendorong pejabat publik melakukan korupsi untuk mengembalikan dana kampanye maupun memenuhi kepentingan penyandang dana.

KPK mencontohkan dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo yang menunjukkan adanya indikasi penyandang dana politik memperoleh keleluasaan mengatur proyek pemerintah setelah pasangan calon yang didukung memenangkan pilkada.

Pola serupa juga ditemukan dalam perkara di Kabupaten Langkat, ketika pihak swasta yang menjadi bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh paket pekerjaan setelah pemilihan usai.

"Temuan tersebut sejalan dengan hasil Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.

>>> Ella Bright Jadi Brand Ambassador Pertama Rare Beauty

Kajian itu menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius," kata Budi.