Kortas Tipidkor Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN pada 2019-2020.

Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan ketiga tersangka adalah IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan FH selaku Direktur PT BAS yang saat ini sudah menjadi narapidana di Lapas Salemba.

>>> Menteri Urusan Muslim Singapura Mundur Akibat Skandal Perempuan

PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT BAS melalui skema invoice financing sebesar Rp50 miliar, namun dana yang dicairkan mencapai Rp67,31 miliar dalam delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur.

Dokumen invoice dan pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dinyatakan memenuhi syarat sehingga dana dicairkan.

Pengawasan terhadap mekanisme cash collateral juga diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meski jaminan tidak terpenuhi.

>>> OTT Bupati Lombok Barat, KPK Amankan Uang Ratusan Juta

Pada pencairan tahap akhir, diduga terjadi rekayasa rekening koran agar saldo jaminan terlihat mencukupi, dan dokumen palsu itu digunakan untuk pencairan selanjutnya.

Yusuf menegaskan kasus ini bukan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan sadar, terstruktur, dan saling berkaitan yang mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar sah.

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian keuangan negara mencapai Rp38.848.461.055,81.

Penyidik telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.

>>> Matangkan Persiapan Asian Games, KOI Gelar Rapat Anggota Luar Biasa

Penyitaan itu merupakan upaya pemulihan kerugian negara sebagaimana diamanatkan dalam pemberantasan korupsi.