Polda Jawa Barat memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku begal. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan akibat yang fatal.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan arahan Kapolda Jabar tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terukur tidak hanya berlaku bagi polisi, tetapi juga bagi warga.

>>> Piala AFF 2026 Siap Digelar Usai Piala Dunia, Indonesia di Grup A

"Perintah Pak Kapolda adalah tindak tegas terukur. Itu tidak hanya kepada polisi, kepada masyarakat pun boleh, dengan catatan tetap tegas dan terukur.

Jangan sampai menimbulkan akibat yang fatal," kata Hendra, Selasa (21/7).

Arahan ini dikeluarkan di tengah maraknya aksi begal di Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Sepanjang Juli 2026, Polda Jabar mencatat 19 kasus begal yang viral di media sosial.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Flyover Kopo, Kota Bandung, pada 14 Juli 2026.

Dua pelaku berinisial RP dan FF mengadang korban dengan senjata tajam, lalu merampas sepeda motor dan telepon genggam.

Keduanya ditangkap tiga jam kemudian.

Kasus lain terjadi di kawasan Cikawao-Melong Kaler, Kota Bandung. Seorang pelaku membegal dua korban secara beruntun, termasuk pengemudi ojek online.

Pelaku berhasil ditangkap 35 menit setelah laporan.

>>> Banjir Bandang di Afghanistan Tewaskan 20 Orang

Di Kabupaten Cianjur, polisi menangkap sekelompok remaja yang membawa senjata tajam dan meresahkan masyarakat saat libur sekolah. Mereka berkeliling pada dini hari untuk menakut-nakuti kelompok lain.

Hendra menyebut mayoritas pelaku menyasar sepeda motor. Meski demikian, hingga kini tidak ada korban meninggal akibat begal.