Tak Terpengaruh Tarif Naik, 300 Orang Ajukan Lepas Status WNI
Kementerian Hukum (Kemenkum) saat ini tengah memproses 300 permohonan warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas kewarganegaraannya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan hal itu di tengah kebijakan kenaikan tarif biaya permohonan menjadi WNI dan pelepasan kewarganegaraan.
>>> Jadwal Indonesia vs Kamboja di SEA V Cup 2026 Leg 2: Laga Balas Dendam
Menurut Supratman, kenaikan tarif tidak berpengaruh signifikan karena jumlah pengajuan masih rendah dan hanya diajukan oleh masyarakat dengan kemampuan finansial.
"Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang.
Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum," kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (21/7).
Permohonan Naturalisasi Capai 1.000 per Tahun
Selain permohonan pelepasan, Supratman juga mengungkap jumlah permohonan menjadi WNI. Angka tertinggi naturalisasi mencapai 1.000 per tahun.
"Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan," katanya.
Supratman memastikan keputusan menaikkan tarif telah melalui rapat antar lembaga. Tarif tersebut tidak berubah dalam 10 tahun terakhir.
>>> Pemprov Jateng Bentuk Satgas Pandawa untuk Optimalkan Aset Daerah
Politikus Partai Gerindra itu menyebut kenaikan tidak akan berpengaruh luas. Selain biaya, pemohon juga dibebani sejumlah syarat lain.
Bagi calon WNI, mereka harus tinggal lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Mereka umumnya memiliki kemampuan finansial.
Sementara bagi WNI yang ingin melepas kewarganegaraan, harus tidak memiliki beban pajak dan tidak sedang terjerat hukum pidana.
"Karena orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya, dulu mudah, sekarang tidak semudah dulu," katanya.
Supratman sebelumnya menyebut kenaikan tarif pelepasan status WNI naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026.
Sedangkan bagi calon WNI naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
>>> Purbaya Buka Suara soal Insentif Pajak Nol Persen di PFII hingga 50 Tahun
Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum RI.
Update Terbaru
Manga Heisei Haizan-hei ☆ Sumire-chan Hiatus karena Cuti Melahirkan
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
Wamen Irene Dorong Tenun Sumba Barat Daya Naik Kelas Lewat Storytelling
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
PTPN I Fokus pada Lima Pilar untuk Transformasi Agroindustri
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
Google Perkenalkan Koleksi untuk Atasi Notebook Gemini yang Berantakan
Rabu / 22-07-2026, 03:22 WIB
Moto G Play (2024) Kini Hanya $100, Ponsel Budget Terbaik
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Nashville Gelar Konferensi Keamanan Kota untuk Pemimpin Penegak Hukum
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Indonesia Terbitkan Panda Bonds Senilai 1 Miliar Dolar AS
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Mertua Joseph Duggar Akan Diperiksa dalam Kasus Pelecehan Anak
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Melania Trump Minta Sanksi untuk Jurnalis Michael Wolff
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Carole Radziwill Bantah Terlibat Kasus Epstein di RHONY
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Putra Claude Lemieux Ungkap Legenda NHL Kambuh Kecanduan Seks
Rabu / 22-07-2026, 03:19 WIB
Pedri Pangkas Libur demi Latihan Mandiri di Canary
Rabu / 22-07-2026, 03:19 WIB
Barcelona Siapkan Opsi Alternatif di Tengah Sulitnya Negosiasi Julian Alvarez
Rabu / 22-07-2026, 03:19 WIB
Volkswagen Diam-diam Kembangkan Prototipe SUV Amarok, Mimpi yang Belum Padam
Rabu / 22-07-2026, 03:15 WIB







