Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi meluncurkan Satgas Pandawa di Gedung Merah Putih, Semarang, pada Selasa (21/7).

Satuan tugas ini bertujuan memperkuat pengelolaan dan pengoptimalan aset milik daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

>>> Purbaya Buka Suara soal Insentif Pajak Nol Persen di PFII hingga 50 Tahun

Peluncuran dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Transformasi Tata Kelola Aset Pemerintah Daerah untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Tengah".

Luthfi menekankan perlunya menggenjot PAD di tengah keterbatasan fiskal dan ketidakpastian geopolitik global.

"Satgas Pandawa ini fungsinya memberdayakan aset agar bisa digunakan pihak ketiga melalui sistem penyewaan dan pemberdayaan," ujar Luthfi.

Saat ini, Pemprov Jateng mengelola 8.866 bidang tanah dan 24.098 unit bangunan.

Dari jumlah tersebut, masih banyak aset yang belum optimal, termasuk 17 bidang tanah dan 8 unit bangunan pada Pengelola Barang, serta 76 bidang tanah dan 14 unit bangunan pada Pengguna Barang.

Kerja sama dengan pihak ketiga dinilai penting untuk memberikan nilai tambah pada aset daerah.

>>> PT Foodindo Dwivestamas Resmikan Pabrik Baru di KEK Kendal

Luthfi menyebut aset tersebut akan dibranding ulang dan ditawarkan sesuai kearifan lokal kepada Muspida setempat, pengusaha, atau organisasi seperti Kadin dan Hipmi.

Asisten Administrasi Setda Provinsi Jateng Dhoni Widianto mengungkapkan, pemanfaatan aset sebelumnya telah berjalan.

Hingga kini, kerja sama telah dilakukan terhadap sembilan bidang tanah dan 31 unit bangunan pada Pengelola Barang, serta 88 bidang tanah dan 288 unit bangunan pada Pengguna Barang.

Meski capaian tersebut menjadi fondasi yang baik, Dhoni menilai perlu percepatan agar lebih banyak aset produktif yang berkontribusi pada PAD.

Sebelum Satgas Pandawa terbentuk, pemanfaatan aset melalui sewa meningkat dari dua objek pada Januari-Mei 2026 menjadi 13 objek pada Juni-Juli 2026.

>>> Daftar Tablet 4 Jutaan untuk Free Fire, Auto Booyah!

Pada hari yang sama, dilakukan penandatanganan perjanjian sewa satu objek aset di Kabupaten Cilacap serta komitmen pemanfaatan tiga objek aset di Banyumas, Sragen, dan Jepara.