Nintendo secara resmi meminta pengadilan Amerika Serikat untuk menolak gugatan class-action yang menuntut perusahaan mengembalikan potensi refund tarif AS kepada pelanggan Switch 2.

Dalam pengajuan hukum terbaru, Nintendo berargumen bahwa konsumen tidak memiliki hak hukum atas pengembalian dana hanya karena tarif yang berkontribusi pada harga produk lebih tinggi kemudian dinyatakan ilegal.

>>> Presiden Iran Klaim Selalu Berkomunikasi dengan Mojtaba Setiap Hari

Gugatan ini bermula dari kenaikan harga yang diterapkan sebelum peluncuran Nintendo Switch 2 pada 2025.

Setelah Mahkamah Agung AS memutuskan tarif tersebut ilegal, Nintendo mengajukan klaim pengembalian dana dari pemerintah.

Penggugat berargumen bahwa jika Nintendo akhirnya menerima pengembalian biaya tarif, konsumen yang membayar harga lebih tinggi juga harus mendapat kompensasi.

Pengajuan hukum ini pertama kali dilaporkan oleh Game File.

Nintendo: Pembelian Sukarela Tidak Perlu Refund

Dalam mosi penolakannya, Nintendo menyatakan bahwa pelanggan membeli produk secara sukarela dengan harga yang dipublikasikan dan menerima semua yang mereka bayar.

Perusahaan menyatakan, "Penggugat tidak berhak atas rebate hanya karena perkembangan hukum terkait tarif yang terjadi kemudian."

Nintendo juga menolak klaim bahwa tidak mengeluarkan refund setelah putusan tarif adalah tidak adil. Perusahaan menambahkan, "Konsumen memutuskan sendiri apakah harga itu layak dibayar.

Mereka yang membeli produk Nintendo menerima persis apa yang mereka tawar dan bayar."

>>> Menhub Desak KAI Percepat Tambah Rangkaian KRL Green Line

Menurut perusahaan, keputusan harga dipengaruhi lebih dari sekadar tarif.

Nintendo menyebut biaya bisnis yang lebih luas termasuk memori, tenaga kerja, pengiriman, dan faktor ekonomi lainnya, serta mencatat bahwa mereka menyerap sebagian biaya tarif alih-alih menerapkan kenaikan harga secara menyeluruh.