Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan segera menunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.

Keputusan tersebut akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang dijadwalkan terbit dalam waktu dekat.

>>> Oegroseno Pertanyakan Dasar Kasus Lahan Sepolwan, Polri Tegaskan Penyelidikan Masih Awal

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan proses pengangkatan pejabat baru kini tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden. Seluruh tahapan administratif telah berjalan melalui mekanisme yang berlaku.

"Insya Allah satu, dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan jabatan yang baru," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Prasetyo menjelaskan Presiden tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa.

Sebelum menentukan sosok yang akan mengisi posisi strategis tersebut, Prabowo meminta berbagai masukan serta penilaian dari banyak pihak.

Proses penentuan Jampidsus baru dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil evaluasi terhadap kandidat yang diusulkan.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat kepada Presiden yang memuat nama calon Jampidsus.

Nama yang diusulkan adalah Kuntadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Prasetyo membenarkan bahwa nama Kuntadi tercantum dalam usulan tersebut.

Selain posisi Jampidsus, Jaksa Agung juga mengajukan sejumlah nama lain untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung.

>>> Asus Rilis Monitor Esports ROG Strix XG259QNSR Ace dengan Refresh Rate 420Hz

Meski demikian, seluruh usulan itu masih menunggu keputusan akhir Presiden.

Jika resmi ditunjuk, Kuntadi bukan sosok baru di bidang penindakan korupsi. Sebelum memimpin Badan Pemulihan Aset, ia pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan menangani sejumlah perkara besar.