Di antaranya ialah kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun, perkara proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate, hingga kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Kuntadi juga pernah menangani perkara dugaan korupsi impor gula, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, pengelolaan emas 109 ton, hingga proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka.

Penunjukan Jampidsus baru dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus tersebut bermula dari dua laporan yang diterima Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara PT Asabri, PT Jiwasraya, hingga penyelesaian utang PT Citra Bintang Sejahtera (CBS) kepada PT Kencana Nusa Indonesia (KNI).

Dalam proses penyidikan, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi berbeda.

Dari salah satu lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang senilai sekitar Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang yang ditemukan di dalam brankas tersembunyi.

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain.

>>> Ramalan Zodiak 22 Juli: Aries Jangan Umbar Janji, Gemini Harus Sabar

Pada 11 Juli 2026, Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.