Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengumpulkan pendapatan negara dari denda administratif terhadap perusahaan nakal hingga Rp1,6 triliun.

Jumlah tersebut merupakan hasil penagihan terhadap perusahaan yang melanggar atau tidak memenuhi kewajiban lingkungannya.

>>> Resmi Gabung Chelsea, Morgan Rogers Jadi Pemain Inggris Termahal

"KLH tahun 2026 berkomitmen memberikan PNBP kepada negara dari denda-denda lingkungan, itu 400 miliar. Sampai bulan Juni kita sudah mengumpulkan 1,6 triliun.

Empat kali lipat dari yang dijanjikan," ujar Jumhur dalam dialog di CNN Indonesia TV, Selasa (21/7).

Menurut Jumhur, capaian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan dilakukan secara serius untuk menjaga kelestarian lingkungan.

>>> 3 Bedak Inez yang Bisa Cerahkan Wajah Secara Natural untuk Kulit Kusam

Ia menjelaskan bahwa banyaknya penindakan denda terjadi karena pada era sebelumnya fokus hanya pada sektor Kehutanan. Akibatnya, banyak perusahaan nakal yang menyepelekan kewajiban menjaga lingkungan.

"Begitu dipisah (Kementerian) kita melihat, oh ini ternyata banyak pelanggaran. Di situlah sekarang saya katakan rezim KLH ya rezim sanksi.

Jadi kamu salah, mentang-mentang 10 tahun kamu dibiarin, kamu seenaknya aja kamu, kita punya hak memberikan sanksi," tegasnya.

>>> 3 Rekomendasi Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Mulus dan Glowing

Jumhur menambahkan bahwa pemberian sanksi tidak hanya terbatas pada perusahaan. Pihaknya juga memberikan sanksi terhadap pemerintah kota dan kabupaten yang lalai dalam mengatasi persoalan sampah.