Komisi III DPR menggelar audiensi terkait dugaan kriminalisasi terhadap seorang pedagang bensin eceran di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Rabu (22/7).

Kasus ini menjerat pasangan suami istri, Hartono dan Supiah, yang dituduh melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM).

>>> Pasangan 'Love Island USA' Olandria Carthen dan Nic Vansteenberghe Putus

Penahanan Hartono diduga terjadi setelah ia menolak memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada oknum tertentu. Peristiwa ini pun viral di media sosial.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti penangkapan tersebut dan mengaitkannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Intinya ada Bu Supiah dan Pak Hartono ini berjualan bensin, lalu dituduh sebagai penimbunan," ujar Habiburokhman saat membuka rapat.

>>> Timnas Putri Indonesia Juara AFF Women's Cup 2026 Usai Bantai Laos 5-0

Menurut Habib, Pasal 36 KUHP baru mengatur bahwa pemidanaan harus didasarkan pada unsur kesengajaan atau mens rea. "Harus benar-benar ada mens rea," tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu menekankan bahwa polisi harus membuktikan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Supiah dan Hartono. Ia khawatir keduanya hanya mencari nafkah, bukan sengaja menimbun BBM.

Habib juga mengingatkan bahwa KUHP baru mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. Ia mempertanyakan sangkaan penimbunan yang dinilai tidak tepat.

>>> Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF Wanita 2026, Cetak Sejarah Baru

"Jadi hukum ini harus melindungi rakyat kecil," pungkasnya.