Melalui konsep tersebut, satu entitas bank dapat menyediakan berbagai layanan jasa keuangan dalam satu atap, mulai dari perbankan komersial, perbankan investasi, hingga layanan asuransi dan aset kripto apabila telah mengantongi izin.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan konsep tersebut diterapkan untuk menyederhanakan perizinan sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus izin terpisah untuk setiap jenis layanan keuangan.

Dalam rancangan PFII, OJK juga mengusulkan agar pelaku usaha di kawasan tersebut tidak diperbolehkan menghimpun atau mengelola dana masyarakat dari pasar domestik.

Menurut OJK, pembatasan itu mengikuti praktik terbaik di berbagai pusat keuangan internasional agar keberadaan PFII tidak mengurangi likuiditas di dalam negeri.

Dian menjelaskan PFII akan menerapkan prinsip out-in, yakni menarik masuk modal asing untuk membiayai pembangunan nasional, bukan memindahkan dana yang telah beredar di sistem keuangan domestik ke kawasan tersebut.

>>> Trump: Semua Kerusakan Kapal di Hormuz Bakal Diganti Pakai Uang Iran

Selain itu, skema pengawasan kawasan masih akan diputuskan oleh pemerintah dan DPR, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga pengawas khusus atau tetap berada di bawah koordinasi OJK.