Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen pada Selasa (9/6/2026).

Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur dan berpotensi memicu lonjakan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) komersial.

>>> Borneo FC Samarinda Resmi Lepas Mariano Peralta ke Persija Jakarta

Sebelumnya, pada 19–20 Mei 2026, BI telah menaikkan suku bunga sebesar 50 basis poin dari 4,75 persen menjadi 5,25 persen.

Rentetan kenaikan dalam waktu singkat ini dinilai bakal memperlambat serapan pasar properti kelas menengah.

Dampak pada Properti Non-Subsidi

Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, menilai kebijakan ini mencerminkan keseriusan otoritas dalam mengintervensi ekonomi dan pelemahan rupiah.

Namun, keputusan tersebut membawa konsekuensi langsung bagi pelaku usaha properti komersial.

"Tapi imbasnya, tentu membuat sektor properti non-subsidi suffer. Minat konsumen membeli properti juga cenderung wait and see," kata Bambang.

Segmen hunian dengan harga Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar diidentifikasi sebagai yang paling rentan karena perbankan akan segera menyesuaikan tarif bunga KPR komersial.

Para pengembang dituntut melakukan penyesuaian strategi penjualan untuk menjaga perputaran dana investasi.

"Kalaupun ada pertumbuhan, lebih moderat. Mungkin akan sangat minim, asalkan tidak negatif saja," sambung Bambang.

>>> BP-AKR dan Vivo Naikkan Harga BBM RON 92 Jadi Rp16.670 per Liter

Proyeksi kenaikan suku bunga di masa depan memaksa perbankan meningkatkan imbal hasil demi menjaring dana pihak ketiga.

Kondisi perbankan yang semakin selektif dalam menyalurkan pembiayaan berpotensi menahan minat investor domestik maupun asing.

"Dengan begitu, investor pun akan wait and see," terang Bambang.

Harapan Insentif PPN DTP

Meskipun program penyediaan 3 juta rumah dari pemerintah memberikan sentimen positif, dampaknya diperkirakan belum mampu mendongkrak industri secara masif.

REI mendorong perluasan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang saat ini masih terbatas pada bangunan siap huni.

"Kami berharap dikasih kesempatan untuk developer-developer terpilih agar bisa mendapatkan PPN DTP, misalnya dengan seleksi developer yang sudah punya track record baik," ujar Bambang.

Pemberian fasilitas insentif bagi pengembang dengan rekam jejak baik diharapkan mampu memperluas opsi bagi konsumen.

>>> Iran Minta Izin FIFA Pakai Ban Lengan Hitam Saat Lawan Mesir di Piala Dunia 2026

Langkah ini ditargetkan agar stimulus fiskal dapat menyentuh produk properti yang lebih bervariasi, tidak hanya terpaku pada rumah ready stock.