PT Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku Holding Perkebunan Nusantara resmi bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan pengaduan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perjanjian ditandatangani di Jakarta pada Rabu (10/6/2026) oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Denaldy Mulino Mauna, dan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono.

>>> Airtel Tambah 2.900 Situs 5G Baru di Wilayah Upper North India

Penandatanganan disaksikan jajaran direksi serta pimpinan anak perusahaan PTPN Group.

Memperkuat Tata Kelola Perusahaan

Denaldy Mulino Mauna menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Langkah ini juga mendukung agenda strategis nasional, terutama program hilirisasi yang melibatkan banyak komoditas dan pemangku kepentingan.

"Kami telah bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Dengan kerja sama ini, kami semakin yakin dalam melangkah," ujar Denaldy.

>>> OJK Catat Klaim Industri Penjaminan Naik 17,45% Jadi Rp2,75 Triliun

Sinergi kedua belah pihak mencakup penguatan regulasi, pengelolaan pengaduan, penanganan kasus, hingga integrasi data untuk memperkuat pengawasan organisasi.

Denaldy berharap kolaborasi ini berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi PTPN Group serta berkontribusi pada pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pihak KPK menegaskan bahwa kemitraan ini merupakan wujud komitmen bersama membangun sistem organisasi yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi.

>>> Studi: 17,6 Persen Situs Baru Sepenuhnya Buatan AI

"Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara sektoral, tetapi membutuhkan sinergi erat dari seluruh pihak untuk membangun budaya integritas," ujar Eko Marjono.