Pemerintah memperketat pengawasan ekosistem digital dengan aturan baru yang mewajibkan seluruh penyelenggara e-commerce menolak pendaftaran pedagang online yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

>>> Eagle High Plantations Lepas Saham Satria Manunggal Sejahtera Rp296,8 Miliar

Regulasi ini menjadi instrumen hukum terbaru untuk menertibkan pasar digital.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Permendag No. 31/2023 yang mendorong legalitas usaha di sektor e-commerce.

Namun, aturan lama dinilai belum memiliki mekanisme penegakan hukum yang rinci dan sanksi operasional nyata terhadap pedagang di marketplace.

Celah regulasi itu memicu maraknya pelaku usaha informal berskala besar beroperasi tanpa kontribusi administrasi negara yang jelas. Permendag No. 19 Tahun 2026 hadir untuk menutup kelemahan tersebut.

Kewajiban Baru bagi Platform E-commerce

Pasal 4 ayat (4) memerintahkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) wajib menolak permintaan pendaftaran baru dari pedagang online yang belum mengantongi izin usaha.

Pasal 4 ayat (5) merinci batasan minimum perizinan berupa NIB sektor perdagangan.

Dokumen ini harus diselaraskan dengan pemenuhan standar teknis barang dan jasa yang dijual di platform digital demi menjamin keselamatan konsumen.

>>> Kemdiktisaintek Salurkan KIP Kuliah 2026 Sesuai Masa Studi Normal

Meski terkesan membatasi, pemerintah memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Pasal 17 ayat (3) memperbolehkan marketplace menerima pendaftaran pedagang yang belum memiliki legalitas utuh dengan syarat menyematkan status "Dalam Proses Legalisasi" pada profil toko digital.

Kelonggaran ini dibatasi tenggat waktu ketat melalui Pasal 17 ayat (4). Pedagang online wajib menyelesaikan seluruh proses perizinan berusaha paling lambat enam bulan sejak pendaftaran awal.

Apabila tenggat transisi diabaikan, otoritas siap memberlakukan sanksi komersial terberat.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (5), e-commerce diwajibkan membatasi hak akses berupa penghentian total seluruh transaksi pedagang yang bersangkutan.

Kementerian Perdagangan menyebut fokus utama penyempurnaan regulasi PMSE adalah fasilitasi legalitas pelaku usaha, peningkatan visibilitas produk lokal, transparansi platform, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital.

Implementasi Permendag No. 19 Tahun 2026 diharapkan mampu mentransformasi lanskap pasar digital nasional menjadi lebih terstruktur.

>>> Menteri Keuangan Purbaya Fokuskan Kebijakan Fiskal 2027 pada Delapan Program Prioritas

Pihak manajemen e-commerce kini memikul tanggung jawab penuh melakukan verifikasi ketat, memandu masa transisi, hingga menutup transaksi demi kepatuhan hukum.