Mulai 1 Juli 2026, seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform digital atau e-commerce diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketentuan ini berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan besar yang menjalankan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

>>> Hasil Investasi Asuransi Umum Meningkat, OJK Ingatkan Risiko Volatilitas

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa kepemilikan NIB bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga langkah memperkuat daya saing di era ekonomi digital.

"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan," ujarnya.

Apa Itu NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

NIB berfungsi sebagai bukti legalitas usaha sekaligus identitas untuk mengidentifikasi pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha.

Kepemilikan NIB memberikan perlindungan hukum, mempermudah pengurusan izin dan sertifikasi, serta membuka akses pembiayaan atau kredit usaha.

Selain itu, pelaku usaha berpeluang mengikuti program pembinaan dan kemitraan dari pemerintah, serta meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen.

Cara Membuat NIB Gratis

Pendaftaran NIB dilakukan secara gratis melalui sistem OSS. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs https://oss.

go. id.

2. Klik tombol Daftar di pojok kanan atas.

>>> Menteri Keuangan: Harga Pertamax Segera Turun Bertahap

3. Isi data seperti jenis identitas, NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.

4. Masukkan kode captcha, lalu centang persetujuan syarat dan ketentuan.