5. Klik Aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS melalui email yang didaftarkan.

6. Setelah akun aktif, masuk kembali ke portal OSS menggunakan email dan kata sandi.

7. Pilih menu Perizinan Mikro, kemudian klik Pengajuan Baru.

8.

Lengkapi data usaha meliputi nama usaha, sektor dan bidang usaha, alamat usaha, status tempat usaha, sarana usaha, jumlah tenaga kerja, serta perkiraan omzet per tahun.

9. Klik Simpan Data, kemudian pilih Simpan dan Lanjutkan.

10. Pilih data usaha yang telah dibuat, lalu klik Proses NIB.

11. Terakhir, klik tombol NIB untuk menerbitkan dan mengunduh Nomor Induk Berusaha.

Proses pendaftaran hanya membutuhkan beberapa tahapan dan dapat dilakukan secara mandiri tanpa biaya.

>>> Ekspresi Jokowi dan JK Jadi Sorotan, Isu Ijazah Palsu Kembali Mencuat

Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha telah memiliki identitas usaha resmi yang dapat digunakan untuk menjalankan bisnis di berbagai platform digital sesuai ketentuan yang berlaku.