Kreator Konten Wajib Miliki NIB Mulai 17 Juni 2026
Pemerintah resmi memasukkan profesi kreator konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Langkah ini mewajibkan para pelaku industri kreatif digital untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
>>> Pablo Zabaleta Puji Strategi Timnas Argentina Maksimalkan Lionel Messi
Aturan ini merujuk pada regulasi yang disahkan Badan Pusat Statistik pada 17 Desember 2025. Tenggat waktu kepemilikan NIB paling lambat enam bulan sejak disahkan, yaitu 17 Juni 2026.
Kreator konten yang memanfaatkan akun digital sebagai tempat usaha wajib mendaftarkan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pelaku usaha yang melanggar batas waktu dapat dijatuhi sanksi administratif.
Klasifikasi KBLI untuk Kreator Konten
Regulasi baru ini membagi aktivitas kreator konten ke dalam beberapa kode klasifikasi spesifik. Kode-kode ini disesuaikan dengan jenis pendapatan dan kegiatan usaha mereka.
Kode 59112 – Aktivitas Produksi Video memayungi proses pembuatan rekaman video untuk platform digital seperti YouTube, Instagram Reels, dan TikTok.
Klasifikasi ini menyasar YouTuber, vlogger, dan podcaster video.
>>> Kemenhub Usulkan Tambahan Anggaran Rp 20,11 Triliun untuk Tahun 2027
Kode 73100 – Periklanan mencakup jasa periklanan mulai dari perencanaan hingga pemasangan iklan. Kode ini menjadi payung hukum bagi influencer, TikToker, dan selebgram yang menerima penghasilan dari unggahan bersponsor.
Kode 74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL berfungsi sebagai wadah kegiatan profesional lain.
Klasifikasi ini tepat bagi kreator konten yang mendirikan agensi manajemen talenta atau pemasaran influencer.
Sanksi Administratif bagi Pelanggar
Pelaku usaha digital yang tidak mengurus NIB hingga tenggat waktu akan menghadapi konsekuensi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025.
Jenis sanksi meliputi peringatan bertahap, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pengenaan denda administratif.
Selain itu, ada sanksi daya paksa polisional serta pencabutan lisensi, sertifikasi, atau izin usaha termasuk pembekuan NIB.
>>> Jaksa Tegaskan Tidak Ada Penggeledahan Rumah Kepala BGN Nanik S Deyang
Penegakan hukum dijalankan secara otomatis melalui sistem OSS oleh lembaga berwenang. Pemerintah menerapkan sanksi dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas dan keadilan bagi keberlangsungan usaha.
Update Terbaru
Nathan Cleary Suntik Antiboncos Demi Laga State of Origin Kedua
Rabu / 17-06-2026, 18:49 WIB
LG Luncurkan Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI di Indonesia
Rabu / 17-06-2026, 18:48 WIB
Tecno Spark 50 Pro Resmi Meluncur dengan Helio G100 dan Baterai 6.000 mAh
Rabu / 17-06-2026, 18:48 WIB
BCA Pacu Kredit Multiguna Lewat Personal Loan Tanpa Agunan
Rabu / 17-06-2026, 18:48 WIB
FIFA Pastikan Keamanan Timnas Iran Selama Piala Dunia
Rabu / 17-06-2026, 18:48 WIB
BCA Pacu Penyaluran Kredit Multiguna Lewat Personal Loan
Rabu / 17-06-2026, 18:48 WIB
Kementerian PKP Usulkan Tambahan Anggaran Rp96 Triliun untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah
Rabu / 17-06-2026, 18:48 WIB
Portugal Hadapi RD Kongo pada Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 18:44 WIB
LG 2026: AI Jadi Otak Seluruh Perangkat Rumah Tangga, Bukan Sekadar Smart TV
Rabu / 17-06-2026, 18:44 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik PLN di DIY dan Jawa Tengah 18 Juni 2026
Rabu / 17-06-2026, 18:40 WIB
RB Leipzig Pertimbangkan Pemecatan Ole Werner, Demichelis Kandidat Pengganti
Rabu / 17-06-2026, 18:40 WIB
FIFA Terapkan Aturan Khusus untuk Bendera Arab Saudi di Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 18:39 WIB
Presiden Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan
Rabu / 17-06-2026, 18:39 WIB
Cari HP 3 Jutaan Terbaik 2026? Tiga Pilihan untuk Gaming, Konten, dan Pemakaian Harian
Rabu / 17-06-2026, 18:39 WIB






