Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 88 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahun buku 2025 hingga batas waktu yang ditentukan.

Pemantauan kewajiban pelaporan ini dilakukan otoritas bursa hingga tanggal 30 Mei 2026.

>>> Ekonomi Tumbuh 5,6% di Kuartal I-2026, Kelas Menengah Justru Menyusut

Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh emiten seharusnya merampungkan penyampaian laporan keuangan tahunan tersebut paling lambat pada 31 Maret 2026.

Dari total sanksi tersebut, sebanyak 85 emiten berada di papan utama serta papan pengembangan, sementara tiga perusahaan lainnya merupakan pengisi papan akselerasi.

Pihak otoritas bursa menetapkan hukuman denda sebesar Rp150 juta sekaligus pemberian Peringatan Tertulis III untuk 85 emiten di papan utama dan pengembangan.

>>> IHSG Berpotensi Mixed Saat Uji Level Psikologis 6.000 Pekan Depan

Di sisi lain, tiga perusahaan yang tercatat pada papan akselerasi menerima sanksi berupa Peringatan Tertulis III sebagai tahapan penegakan aturan lanjutan.

Keterlambatan ini menjadi perhatian serius bagi pelaku pasar mengingat laporan auditan berperan penting sebagai instrumen transparansi dan penilaian kondisi operasional emiten.

>>> Superkomputer Opta Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Secara keseluruhan, terdapat 997 dari total 1.009 perusahaan dan efek tercatat yang diwajibkan menyampaikan laporan, di mana mayoritas emiten telah memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.