Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam menertibkan platform online travel agent (OTA) asing serta vila ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Dukungan ini disampaikan Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, pada Selasa (9/6/2026). Menurutnya, penertiban ini penting untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat di sektor akomodasi.

>>> Bahlil Batalkan Skema Gross Split di Sektor Pertambangan Minerba

Kementerian Pariwisata mewajibkan seluruh pemilik akomodasi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) paling lambat 31 Juni 2026.

Jika melanggar, akomodasi tersebut akan dihapus dari platform OTA per 1 Agustus 2026.

Pemerintah juga mendesak OTA asing seperti Airbnb, Agoda, dan Booking. com untuk segera membuka kantor resmi di Indonesia.

Ketidakadilan Perizinan dan Pajak

PHRI menilai tindakan tegas ini krusial bagi kepastian hukum pelaku usaha legal yang selama ini mengikuti regulasi.

Keluhan terkait maraknya akomodasi ilegal yang dijual di platform daring sudah disuarakan sejak lama.

"Kami menyambut baik apa yang dilakukan pemerintah dalam menertibkan akomodasi liar atau ilegal.

Yang dimaksud ilegal adalah mereka yang tidak memiliki izin atau klasifikasi baku lapangan usaha yang sesuai," kata Maulana.

Penertiban ini menjadi momentum penting karena isu ketidakadilan dalam implementasi izin usaha akomodasi telah menumpuk sejak beberapa tahun lalu.

Pada awal 2020, Kemenpar sempat memanggil beberapa platform seperti RedDoorz akibat praktik kos-kosan yang dipasarkan sebagai akomodasi harian.

>>> Penjualan Mobil April 2026 Melonjak, Pembiayaan Multifinance Ikut Terdongkrak

Selain perizinan, keberadaan OTA asing tanpa Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia merugikan industri perhotelan dari sektor perpajakan.