PHRI Dukung Penertiban OTA Asing dan Vila Ilegal demi Persaingan Sehat
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam menertibkan platform online travel agent (OTA) asing serta vila ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Dukungan ini disampaikan Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, pada Selasa (9/6/2026). Menurutnya, penertiban ini penting untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat di sektor akomodasi.
>>> Bahlil Batalkan Skema Gross Split di Sektor Pertambangan Minerba
Kementerian Pariwisata mewajibkan seluruh pemilik akomodasi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) paling lambat 31 Juni 2026.
Jika melanggar, akomodasi tersebut akan dihapus dari platform OTA per 1 Agustus 2026.
Pemerintah juga mendesak OTA asing seperti Airbnb, Agoda, dan Booking. com untuk segera membuka kantor resmi di Indonesia.
Ketidakadilan Perizinan dan Pajak
PHRI menilai tindakan tegas ini krusial bagi kepastian hukum pelaku usaha legal yang selama ini mengikuti regulasi.
Keluhan terkait maraknya akomodasi ilegal yang dijual di platform daring sudah disuarakan sejak lama.
"Kami menyambut baik apa yang dilakukan pemerintah dalam menertibkan akomodasi liar atau ilegal.
Yang dimaksud ilegal adalah mereka yang tidak memiliki izin atau klasifikasi baku lapangan usaha yang sesuai," kata Maulana.
Penertiban ini menjadi momentum penting karena isu ketidakadilan dalam implementasi izin usaha akomodasi telah menumpuk sejak beberapa tahun lalu.
Pada awal 2020, Kemenpar sempat memanggil beberapa platform seperti RedDoorz akibat praktik kos-kosan yang dipasarkan sebagai akomodasi harian.
>>> Penjualan Mobil April 2026 Melonjak, Pembiayaan Multifinance Ikut Terdongkrak
Selain perizinan, keberadaan OTA asing tanpa Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia merugikan industri perhotelan dari sektor perpajakan.
Update Terbaru
Kejutan, Justin Hubner Masuk Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF
Jumat / 24-07-2026, 19:59 WIB
Kebakaran Hutan Meluas, Spanyol Umumkan Darurat Nasional
Jumat / 24-07-2026, 19:59 WIB
Waketum MUI Peringatkan Koruptor soal Azab dan Siksa Pedih Neraka
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Setelah 22 Tahun, Sandara Park Akhirnya Ciptakan Musik Sendiri
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
VW Sempat Kaji Mesin Bensin untuk ID. Buzz, Tapi Tak Muat
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Ketum MUI Usulkan Pembentukan Danantara Syariah Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Efek Juara Piala Dunia, Spanyol Ramai Diserbu Turis China
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Polri Buka Suara soal Pelibatan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
KPK Terima Surat Kejagung untuk Supervisi Kasus Febrie Adriansyah
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Media Vietnam Bantah Klaim Herdman soal Jumlah Pemain Naturalisasi
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Perang AS vs Iran 5 Bulan, Trump Makin Frustrasi
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Ekspansi Netflix ke Iklan dan Olahraga Langsung Dinilai Bisa Melemahkan Merek
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Bukan Cuma Soal Injeksi, Ini Rahasia di Balik Hasil Perawatan Estetika yang Terlihat Natural
Jumat / 24-07-2026, 19:42 WIB
Sule Bersyukur Adzam Dekat dengan Suami Baru Nathalie
Jumat / 24-07-2026, 19:39 WIB







