Kebijakan pemerintah yang mewajibkan platform pemesanan perjalanan daring atau online travel agent (OTA) asing memenuhi kewajiban perizinan di Indonesia dinilai berdampak positif bagi iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah meminta OTA asing seperti Agoda, Booking. com, dan Airbnb untuk mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

in1

>>> PT KAI Perkuat Layanan Kereta Ekonomi Kerakyatan dan Petani-Pedagang

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, kewajiban tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan perusahaan asing menghormati dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Menurutnya, langkah ini bisa dilihat sebagai inovasi kebijakan, terutama di tengah kondisi banyak OTA asing yang memiliki pasar di Indonesia namun belum memenuhi kewajiban legalitas usaha.

"Dalam konteks supaya para OTA asing itu mau menghormati atau tunduk kepada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, saya rasa kebijakan ini sebagai sebuah inovasi kebijakan," ujar Trubus dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Ia menyebut, banyak OTA asing memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia, namun belum seluruhnya memenuhi kewajiban legalitas usaha sebagaimana pelaku usaha domestik.

Kewajiban memiliki NIB dan KBLI dinilai dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil antara platform asing dan lokal.

Menurut Trubus, selama ini terdapat kesenjangan antara OTA lokal dan OTA asing. Pelaku usaha dalam negeri kerap merasa tidak mendapatkan perlakuan yang setara dibandingkan kompetitor asing.

"OTA dalam negeri merasa ada kesenjangan sosial," ujarnya.

Lebih lanjut, Trubus mengatakan, bila aturan ini diterapkan dengan baik, OTA asing yang patuh berpotensi memperluas usahanya ke berbagai wilayah di Indonesia, yang pada akhirnya turut membuka lapangan kerja baru.