>>> Harga Emas Antam Jumat Turun Lagi, Kini Rp2,673 Juta per Gram

"Kalau mereka bisa mengembangkan (kantor cabang) di berbagai wilayah di Indonesia, itu kan menyerap tenaga kerja," ucap dia.

in1

Ia juga menyoroti pentingnya memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, praktik bisnis OTA asing yang tidak memenuhi kewajiban legalitas dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha domestik yang selama ini telah mematuhi regulasi.

"Mereka memandang Indonesia seolah-olah hanya sebagai pasar saja, karena itu mereka tidak mau tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia.

OTA-OTA domestik seringkali diperlakukan tidak adil," kata Trubus.

Dia pun menekankan, hal terpenting saat ini adalah bagaimana pemerintah dapat menciptakan kondisi agar para OTA asing bisa berbisnis dengan nyaman di Indonesia, sembari tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Sosialisasi yang baik diperlukan agar pelaku usaha asing memahami tujuan regulasi sekaligus tetap merasa nyaman menjalankan bisnis di Indonesia.

>>> Kia Sonet dan GWM Haval Jolion Raih Nilai Buruk dalam Uji Tabrak Global NCAP

"Ini perlu sosialisasi yang baik, karena ini menyangkut trust atau kepercayaan. Jadi bagaimana kita meyakinkan mereka, pemberlakuannya lebih soft, lebih moderat," tutupnya.