Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, akomodasi perjalanan wajib dikenakan PPN 11 persen, namun beban pajak ini kerap dialihkan OTA asing kepada hotel.

"Tidak fair. Inventory yang dijual ada di Indonesia, tapi platformnya berbadan hukum asing.

Dampaknya dari sisi pajak jelas berbeda. Kami sebagai pelaku usaha menanggung biaya lebih besar, sementara mereka tidak," imbuh Maulana.

PHRI mencatat tiga dampak buruk dari pembiaran OTA asing tanpa entitas hukum lokal: ketidakadilan bagi hotel mitra, hilangnya potensi pajak badan usaha, dan minimnya penyerapan tenaga kerja lokal.

Ketidakhadiran kantor perwakilan resmi juga mempersulit penanganan masalah hukum dan perlindungan konsumen.

Ketika pengguna mengalami kendala, proses pengaduan terhambat karena tidak ada layanan konsumen yang jelas di dalam negeri.

"Kalau terjadi komplain, konsumen tidak punya akses jelas ke customer service atau PIC di Indonesia.

>>> Jadwal Libur Sekolah Semester Genap 2026 Resmi Dirilis, Ini Rinciannya

Kadang hanya ada satu orang perwakilan, atau bahkan kerja sama dengan konsultan, bukan entitas resmi," tutup Maulana.