Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah membatalkan rencana penerapan skema bagi hasil atau gross split pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian regulasi bagi para pelaku usaha di sektor tersebut.

>>> Penjualan Mobil April 2026 Melonjak, Pembiayaan Multifinance Ikut Terdongkrak

Langkah pembatalan ini direspons positif oleh Forum Industri Nikel Indonesia (FINI).

Sektor hilirisasi nikel saat ini dinilai memerlukan stabilitas fiskal dan kepastian aturan jangka panjang untuk menjaga pertumbuhan tetap berkelanjutan di tengah persaingan global.

Ketua FINI Arif Perdana Kusumah menilai kebijakan gross split revenue bukan merupakan jalan keluar bagi industri nikel di dalam negeri.

Keputusan pemerintah membatalkan skema tersebut menjadi sentimen positif karena pelaku usaha sedang menghadapi tekanan operasional yang berat.

"Dalam kompetisi global seperti ini, Indonesia perlu memperkuat kepercayaan investor, menjaga stabilitas kebijakan, dan meningkatkan daya tarik investasi jangka panjang.

Gross split revenue bukan solusi untuk industri nikel Indonesia," kata Arif kepada Bisnis, Selasa (9/6/2026).

Arif menjabarkan bahwa dalam kurun waktu 12 hingga 18 bulan terakhir, sektor tambang nikel dihantam rentetan beban biaya.

Mulai dari kenaikan tarif royalti efektif menjadi sekitar 14% hingga 19%, kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM), rencana penerapan Global Minimum Tax (GMT), keterlambatan restitusi pajak, hingga lonjakan biaya energi serta bahan baku.

Tantangan ini diperparah oleh harga sulfur yang melambung tinggi pasca-perang Iran dan gangguan keamanan di Selat Hormuz.

Komoditas sulfur melonjak drastis dari kisaran US$400 per ton menjadi mendekati US$1.300 per ton.

"Lonjakan sulfur diperkirakan meningkatkan biaya produksi HPAL sekitar US$4.000 ton nickel equivalent," imbuh Arif.