Mantan Bupati Lombok Timur Diperiksa sebagai Saksi Korupsi Lahan MXGP
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa mantan Bupati Lombok Timur, Moch.
Ali Bin Dachlan, sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan lahan untuk sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
>>> Harga Minyak Brent Kembali ke Atas 80 Dolar AS Akibat Perundingan AS-Iran Batal
Dalam persidangan Jumat, Ali BD—sapaan akrabnya—mengaku tidak mengetahui secara lengkap proses pengadaan lahan tersebut. Ia menyerahkan seluruh urusan kepada kuasa hukumnya.
Hakim adhoc Fadhli Hanra mempertanyakan dasar keberatan Ali BD terhadap hasil appraisal lahan bersertifikat Nomor 506, 509, dan 511 seluas sekitar 210 ribu meter persegi.
"Sudah dilakukan ukur ulang oleh Satgas A dan B. Harga pertama sekitar Rp45 miliar dan setelah diukur ulang menjadi Rp52 miliar.
Apa yang menjadi dasar saudara mengajukan keberatan?" tanya Fadhli.
Sebagai pemilik lahan seluas 70 hektare yang dibeli Pemkab Sumbawa untuk pembangunan sirkuit MXGP tahun 2022-2023, Ali BD mengaku tidak aktif membahas harga.
"Saya tidak aktif soal harga. Nilai ganti rugi tidak pernah saya bahas.
>>> BPBD Catat 2.319 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi di Sigi, Sulteng
Semua melalui pengacara saya," ujarnya.
Ia menambahkan, pengajuan keberatan lebih terkait masalah batas lahan yang tidak sesuai. Hakim mendalami alasan tersebut karena keberatan diajukan setelah appraisal pertama senilai Rp45 miliar.
Majelis hakim juga menyoroti pengembalian dana konsinyasi yang telah diterima Ali BD. Hakim ketua Lalu Moh.
Sandi Iramaya menanyakan alasan pengembalian tersebut.
"Saya tidak tahu. Harga Rp45 miliar itu saja saya tidak tahu," jawab Ali BD.
Ia hanya mengingat menyetujui proses pengadaan lahan bersama mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.
>>> Coway Luncurkan Slim Stand, Pemurni Air dengan Teknologi Reverse Osmosis
"Sama-sama. Karena beliau mengatakan konsultan itu cocok," ucapnya.
Update Terbaru
Kronologi Wanita Tusuk Rekan Kerja Hingga Tujuh Kali di Menteng
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Wamen ESDM: Jargas CNG Percepat Akses Energi di Wilayah Tanpa Pipa
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Angkasa Pura Indonesia Revitalisasi Terminal Bandara Minangkabau Rp553 Miliar
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Arsenal vs Coventry City di Pekan Pembuka Premier League 2026/2027
Jumat / 19-06-2026, 21:12 WIB
Belanda Hadapi Swedia di Laga Hidup Mati Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:12 WIB
Skotlandia vs Maroko: Duel Panas Perebutan Puncak Grup C Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:10 WIB
FIFA Blokir Tiket Pelaku Rasisme, Undang YouTuber Korea Selatan
Jumat / 19-06-2026, 21:10 WIB
Universitas Surabaya dan Institut Perbanas Jakarta Juarai Campus League 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:10 WIB
Dampak Tersembunyi Kerja Malam Terungkap Lewat 14.000 Pemindaian Otak
Jumat / 19-06-2026, 21:08 WIB
Kritikus Bedah Kelemahan Naskah Disclosure Day Karya Steven Spielberg
Jumat / 19-06-2026, 21:08 WIB
H5N1 Diduga Tewaskan Ribuan Anak Anjing Laut di Australia
Jumat / 19-06-2026, 21:08 WIB
Imigrasi Denpasar Pastikan Layanan Normal Usai Digeledah KPK
Jumat / 19-06-2026, 21:08 WIB
Yayasan Tarumanagara Siapkan Cetak Biru Kampus 4 Seluas 138 Hektare
Jumat / 19-06-2026, 21:08 WIB
Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Verbal
Jumat / 19-06-2026, 21:04 WIB






