Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa mantan Bupati Lombok Timur, Moch.

Ali Bin Dachlan, sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan lahan untuk sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.

in1

>>> Harga Minyak Brent Kembali ke Atas 80 Dolar AS Akibat Perundingan AS-Iran Batal

Dalam persidangan Jumat, Ali BD—sapaan akrabnya—mengaku tidak mengetahui secara lengkap proses pengadaan lahan tersebut. Ia menyerahkan seluruh urusan kepada kuasa hukumnya.

Hakim adhoc Fadhli Hanra mempertanyakan dasar keberatan Ali BD terhadap hasil appraisal lahan bersertifikat Nomor 506, 509, dan 511 seluas sekitar 210 ribu meter persegi.

"Sudah dilakukan ukur ulang oleh Satgas A dan B. Harga pertama sekitar Rp45 miliar dan setelah diukur ulang menjadi Rp52 miliar.

Apa yang menjadi dasar saudara mengajukan keberatan?" tanya Fadhli.

Sebagai pemilik lahan seluas 70 hektare yang dibeli Pemkab Sumbawa untuk pembangunan sirkuit MXGP tahun 2022-2023, Ali BD mengaku tidak aktif membahas harga.

"Saya tidak aktif soal harga. Nilai ganti rugi tidak pernah saya bahas.

>>> BPBD Catat 2.319 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi di Sigi, Sulteng

Semua melalui pengacara saya," ujarnya.

Ia menambahkan, pengajuan keberatan lebih terkait masalah batas lahan yang tidak sesuai. Hakim mendalami alasan tersebut karena keberatan diajukan setelah appraisal pertama senilai Rp45 miliar.

Majelis hakim juga menyoroti pengembalian dana konsinyasi yang telah diterima Ali BD. Hakim ketua Lalu Moh.

Sandi Iramaya menanyakan alasan pengembalian tersebut.

"Saya tidak tahu. Harga Rp45 miliar itu saja saya tidak tahu," jawab Ali BD.

Ia hanya mengingat menyetujui proses pengadaan lahan bersama mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.

>>> Coway Luncurkan Slim Stand, Pemurni Air dengan Teknologi Reverse Osmosis

"Sama-sama. Karena beliau mengatakan konsultan itu cocok," ucapnya.