Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember yang membawahi Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tengah menyusun aturan baru untuk memberikan kelonggaran bagi pelaku UMKM yang memiliki riwayat kredit bermasalah.

Kepala Kantor OJK Jember Aris Budiman menyampaikan bahwa pertumbuhan kredit UMKM saat ini terbatas karena akses ke perbankan terhambat oleh catatan gagal bayar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI checking.

in1

>>> Putin Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi dengan PM Thailand dan Singapura

"Sejak dua bulan lalu kami di OJK tengah menggodok soal kelonggaran bagi pengusaha UMKM yang memiliki riwayat kredit bermasalah di perbankan atau lembaga jasa keuangan lainnya," ujar Aris dalam acara Forum Komunikasi Media Sekarkijang di Situbondo, Jumat.

Menurut Aris, peraturan OJK untuk kelonggaran tersebut diperkirakan rampung pada akhir Juni mendatang.

Riwayat Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta

Aris menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki riwayat kredit macet di bawah Rp1 juta diharapkan memperbaiki catatan kreditnya dan bertanggung jawab atas pinjaman.

>>> BI Tegaskan Transaksi Pariwisata di Indonesia Wajib Gunakan Rupiah

"Ketika peraturan tersebut sudah rampung, bagi pengusaha UMKM yang gagal bayar di bawah Rp1 juta nantinya tidak akan muncul di SLIK.

Tapi bukan berarti setelah itu menjadi moral hasrat atau seenaknya sendiri," kata Aris.

>>> Ibu Kiper Tanjung Verde Vozinha Akhirnya Dapat Visa AS untuk Dukung di Piala Dunia 2026

Ia menambahkan bahwa mereka yang memiliki rekam jejak kurang baik diharapkan bisa memperbaikinya dan menyelesaikan kewajiban jika mampu.