Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menegaskan bahwa transaksi di sektor pariwisata di Indonesia wajib menggunakan rupiah.

Hal itu karena sektor pariwisata belum termasuk dalam pengecualian transaksi perdagangan internasional.

in1

>>> Ibu Kiper Tanjung Verde Vozinha Akhirnya Dapat Visa AS untuk Dukung di Piala Dunia 2026

"Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Ronald Dungdung Parluhutan di Denpasar, Jumat.

Penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri bertujuan mendukung kestabilan nilai tukar dan mewujudkan kedaulatan rupiah.

Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/2015, transaksi perdagangan internasional dikecualikan dari kewajiban menggunakan rupiah.

Pengecualian itu memberi keleluasaan bagi eksportir untuk mencantumkan harga dan menggunakan mata uang asing dalam kontrak internasional.

Namun, regulasi tersebut belum memasukkan sektor pariwisata dalam pengecualian.

Ketua Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali Putu Winastra berharap ada ruang untuk mencantumkan harga paket wisata dalam mata uang asing, seperti dolar AS.

Pembayarannya tetap dilakukan dalam rupiah sesuai kurs yang berlaku saat transaksi.

Ia menilai sektor pariwisata dan pelaku di dalamnya ikut berkontribusi memperkuat nilai rupiah karena melakukan "ekspor" jasa pariwisata.

>>> PLN Berlakukan Pemadaman Bergilir Terbatas di Pulau Jawa Akibat Gangguan Dua Pembangkit

Namun, saat dolar AS menguat dan paket wisata dijual dengan rupiah, beban operasional perusahaan meningkat karena harga kebutuhan sektor pariwisata naik.

Di sisi lain, mencantumkan harga dalam dolar AS di laman resmi berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum dan bisa dibawa ke ranah hukum.

Sebagai daerah tujuan wisata dunia, Bali menyedot wisatawan mancanegara sehingga menghasilkan devisa yang sama dengan ekspor ke luar negeri.