Ia juga menegaskan persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan melalui pembahasan di tingkat birokrasi, tetapi harus disertai dialog langsung dengan pekerja dan manajemen perusahaan.

"Saya meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja.

Karena itu saya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri," ujarnya.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pengenaan PPh atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

Melalui aturan tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai tambahan penghasilan yang belum dipotong pajak saat iuran dibayarkan.

Untuk pencairan maksimal dua tahun, manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif PPh final 0 persen, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenakan tarif final 5 persen.

>>> A$AP Rocky Beri Salam ke Putranya Riot di Atas Panggung, Rihanna Tonton dari Kerumunan

Sementara pencairan setelah melewati dua tahun dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, mulai dari 5 persen hingga 35 persen bergantung pada besaran dana yang diterima.