Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang, itupun di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan," ujarnya.

Pekerja nantinya memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan, baik melalui PKWT maupun PKWTT. Upah dan kesejahteraan pekerja di anak perusahaan harus setara dengan pegawai di perusahaan induk.

Untuk perusahaan swasta, Said menegaskan tidak seharusnya lagi menggunakan outsourcing karena dinilai memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk merekrut langsung.

"Untuk perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Kenapa?

Karena mereka keuntungan perusahaannya tinggi sekali, dan itu kan hanya di satu lokasi," tegasnya.

>>> Trailer The Love Hypothesis Rilis, Rom-Com Adaptasi Buku Best Seller Ali Hazelwood

Revisi Permenaker ini diharapkan menjadi langkah pemerintah memperbaiki perlindungan pekerja dan memberikan kepastian hubungan kerja. Pembahasannya masih menunggu kesepakatan akhir antara pemerintah dan perwakilan buruh.