MUI Ingatkan Titik Kritis Kehalalan Nata de Coco pada Bahan Tambahan
Nata de coco menjadi salah satu pelengkap hidangan penutup yang digemari masyarakat Indonesia karena teksturnya yang kenyal dan menyegarkan.
Namun, status kehalalan produk olahan air kelapa ini memerlukan kecermatan khusus dari konsumen.
>>> Menguji Ketangguhan Performa Gaming Samsung Galaxy S26 Series
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa setiap produk pangan memiliki titik kritis kehalalan yang wajib diperhatikan. Proses produksi serta bahan tambahan yang digunakan sangat memengaruhi status hukum konsumsinya.
Secara ilmiah, nata de coco terbentuk dari fermentasi air kelapa dengan bantuan bakteri Acetobacter xylinum atau Komagataeibacter xylinus.
Bakteri ini mengubah kandungan gula menjadi lapisan selulosa murni yang kaya serat dan rendah lemak.
Keamanan produk ini sempat menjadi sorotan setelah beredarnya informasi mengenai penggunaan bahan kimia tertentu oleh produsen.
MUI mencatat pernah ditemukan kasus pencampuran zat kimia dalam proses pembuatan oleh oknum tertentu.
MUI menuliskan bahwa pernah terjadi produsen nata de coco yang mencampur bahan kimia urea.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku usaha nakal sengaja mencampur ZA agar nata de coco bisa menggumpal dan menjadi kenyal.
Menanggapi hal itu, Guru Besar IPB University bidang Agroindustri dan Bioindustri, Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M. Sc.
, menjelaskan bahwa penggunaan urea atau amonium sulfat tidak otomatis membuat produk menjadi haram. Bahan tersebut berfungsi sebagai sumber nitrogen yang dibutuhkan bakteri untuk tumbuh.
Jika diaplikasikan sesuai standar, bahan tersebut akan habis dikonsumsi oleh bakteri selama fase fermentasi.
>>> Swiss vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Duel Grup B di Los Angeles
Setelah itu, produk akan melalui tahapan pencucian dan perebusan berulang kali untuk menghilangkan sisa media.
Update Terbaru
Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Pengajuan Justice Collaborator
Kamis / 18-06-2026, 14:05 WIB
Ditjen Pajak Catat Penerimaan Neto Rp940,31 Triliun per Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 14:05 WIB
Sudin Pendidikan Jaksel Dampingi Keluarga Siswi SMAN 6 Korban Kecelakaan
Kamis / 18-06-2026, 14:05 WIB
Polda NTB Serahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Narkoba
Kamis / 18-06-2026, 14:04 WIB
Kiosgamer Gelar Event Bonus Top Up Eclipse Garena Free Fire
Kamis / 18-06-2026, 14:04 WIB
Avrist Assurance Gandeng Lima Mitra Perluas Pasar Asuransi Digital
Kamis / 18-06-2026, 14:04 WIB
Militer Meksiko Tembak Jatuh Drone Pengintai Latihan Timnas Korea Selatan
Kamis / 18-06-2026, 14:04 WIB
Raul Gonzalez Buka Peluang Latih Timnas Indonesia di Masa Depan
Kamis / 18-06-2026, 14:04 WIB
Kejagung Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Terkait Korupsi MBG
Kamis / 18-06-2026, 14:01 WIB
Pertamina Patra Niaga Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp16.250 per Liter per 10 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 14:01 WIB
Cek Status BLT Kesra 2026 Lewat Ponsel, Begini Caranya
Kamis / 18-06-2026, 14:00 WIB
Roberto Martinez Soroti Hilangnya Variasi Serangan Portugal Usai Ditahan Kongo
Kamis / 18-06-2026, 14:00 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 19 - 21 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 14:00 WIB
Menteri ESDM Kaji Revisi Harga Batu Bara DMO untuk PLN
Kamis / 18-06-2026, 14:00 WIB






