Nata de coco menjadi salah satu pelengkap hidangan penutup yang digemari masyarakat Indonesia karena teksturnya yang kenyal dan menyegarkan.

Namun, status kehalalan produk olahan air kelapa ini memerlukan kecermatan khusus dari konsumen.

>>> Menguji Ketangguhan Performa Gaming Samsung Galaxy S26 Series

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa setiap produk pangan memiliki titik kritis kehalalan yang wajib diperhatikan. Proses produksi serta bahan tambahan yang digunakan sangat memengaruhi status hukum konsumsinya.

Secara ilmiah, nata de coco terbentuk dari fermentasi air kelapa dengan bantuan bakteri Acetobacter xylinum atau Komagataeibacter xylinus.

Bakteri ini mengubah kandungan gula menjadi lapisan selulosa murni yang kaya serat dan rendah lemak.

Keamanan produk ini sempat menjadi sorotan setelah beredarnya informasi mengenai penggunaan bahan kimia tertentu oleh produsen.

MUI mencatat pernah ditemukan kasus pencampuran zat kimia dalam proses pembuatan oleh oknum tertentu.

MUI menuliskan bahwa pernah terjadi produsen nata de coco yang mencampur bahan kimia urea.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku usaha nakal sengaja mencampur ZA agar nata de coco bisa menggumpal dan menjadi kenyal.

Menanggapi hal itu, Guru Besar IPB University bidang Agroindustri dan Bioindustri, Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M. Sc.

, menjelaskan bahwa penggunaan urea atau amonium sulfat tidak otomatis membuat produk menjadi haram. Bahan tersebut berfungsi sebagai sumber nitrogen yang dibutuhkan bakteri untuk tumbuh.

Jika diaplikasikan sesuai standar, bahan tersebut akan habis dikonsumsi oleh bakteri selama fase fermentasi.

>>> Swiss vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Duel Grup B di Los Angeles

Setelah itu, produk akan melalui tahapan pencucian dan perebusan berulang kali untuk menghilangkan sisa media.